Selular.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan catatan merah kepada Google terkait tingkat kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas dalam pengelolaan platform digital, khususnya pada layanan YouTube.
Sebelumnya, Komdigi melakukan pemanggilan terhadap Google terkait implementasi PP Tunas tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu,” kata Meutya, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah menemukan bahwa YouTube belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepatuhan, termasuk belum menunjukkan komitmen atau rencana konkret untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menyebutkan etika maupun langkah dalam waktu dekat untuk mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi,” tegas Meutya.
Baca juga:
- Janji Meta dan Google Usai Pemeriksaan Pelanggaran PP Tunas
- Mangkir dari Panggilan Komdigi Terkait PP Tunas, Meta Beri Alasan Ini
Ia menambahkan bahwa pemerintah kini meningkatkan langkah dari tahap pemeriksaan ke tahap sanksi administratif. Sanksi awal yang dijatuhkan adalah berupa surat teguran resmi kepada Google.
“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya mengingatkan seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dengan menyampaikan rencana implementasi kebijakan secara jelas kepada pemerintah.
“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya,” pungkasnya.














































