SELULAR.ID – Google bakal mengajukan banding terkait keputusan sanski denda Rp202,5 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sanksi denda ini terkait praktik anti persaingan yang Google terapkan di Play Store.
Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air.
Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.
Baca juga: Terungkap Alasan KPPU Jatuhkan Sanksi Denda ke Google Rp202,5 M
“Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas Perwakilan Google.
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya KPPU memutuskan praktik sistem pembayaran yang dilakukan Google tidak adil.
Sebab Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing.
Namun tarif yang dikenakan lebih tinggi dari sistem pembayaran lain.
Selain itu, aplikasi akan dihapus jika menolak melakukan aturan tersebut.
KPPU juga mengatakan sistem tersebut berdampak pada pendapatan pengembang.
Badan itu menemukan pula Google membebankan 30% tarif lewat sistem pembayaran yang diterapkan.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News