(Forum Intelektual Kabupaten Puncak Tolak Hasil Seleksi DPRP Papua Tengah Jalur Otsus 2024-2029, Ini Alasannya!)
Nabire, 6 Februari 2025 – Forum Intelektual Kabupaten Puncak menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Tim Seleksi DPRP Papua Tengah jalur pengangkatan (Otsus) periode 2024-2029. Mereka menilai bahwa proses seleksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang PP No. 106 Tahun 2021.
Dalam pernyataannya, Forum Intelektual Kabupaten Puncak menyoroti beberapa hal, antara lain:
-
Hasil seleksi yang diumumkan oleh Tim Seleksi DPRP Papua Tengah tidak sesuai dengan Undang-Undang PP No. 106 Tahun 2021.
-
Menolak hasil pengumuman SK No. 200.1/33 Pansel DPRP Papua Tengah yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur dan Sekda.
-
Menolak dengan tegas pencalonan Bapak Petrus Asso karena perpindahan KTP-nya pada 10 Desember 2024 dinilai melanggar ketentuan seleksi berdasarkan Pasal 1.c UU No. 106 Tahun 2021.
-
Mendesak Tim Seleksi untuk menggugurkan calon yang sebelumnya sudah menjabat di DPR Provinsi, DPRP (Otsus), DPRK, DPRD, atau MRP selama 2-4 periode.
-
Meminta agar Tim Seleksi, Pj. Gubernur, dan Sekda tidak memberikan SK kepada calon yang diduga dipilih berdasarkan kepentingan tertentu.
-
Meminta Tim Seleksi untuk meluluskan calon yang benar-benar berdomisili di Kabupaten Puncak, yaitu Bapak Agustinus Kiwak, S.Pd., dan Bapak Bernar Murib, S.Sos.
-
Memohon kepada pemerintah pusat, khususnya BIN, BAIS, POLRI, TNI, dan KEMENDAGRI, untuk mengambil alih seluruh proses seleksi guna memastikan standar nasionalisme dipenuhi.
-
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Forum Intelektual Kabupaten Puncak mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Tanggapan Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Aspirasi ini diterima langsung oleh Ukkas, didampingi Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu, Kabag Hukum Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung, serta Emmanuel Motte dari Tim Seleksi.
Ukkas menjelaskan bahwa saat ini Pj. Gubernur sedang berada di Jakarta, sementara Pj. Sekda tengah menghadiri peringatan 170 tahun masuknya Injil ke Tanah Papua di Manokwari.
Terkait keberatan terhadap kelolosan Petrus Asso, Ukkas menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2001 dan PP No. 106 Tahun 2021 Pasal 52 Ayat 3, calon anggota DPRP jalur Otsus harus merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di kabupaten bersangkutan.
“Bapak Petrus Asso merupakan OAP dan memiliki pengalaman sebagai anggota legislatif di Kabupaten Nabire selama dua periode. Dari sejarahnya, beliau berasal dari distrik yang berdekatan dengan Kabupaten Puncak,” jelas Ukkas.
Pemerintah Papua Tengah membuka peluang bagi masyarakat yang keberatan terhadap hasil seleksi untuk menempuh jalur hukum. “Kami menyambut baik aspirasi ini. Jika ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan, dan kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Aksi Forum Intelektual Kabupaten Puncak ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi DPRP Papua Tengah jalur Otsus. Ke depannya, diharapkan ada solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Post Views: 285