Dukung Program Semantik Komdigi, Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik

14 hours ago 10

Selular.ID – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler baru mulai 19 Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur penguatan validitas identitas pelanggan guna menekan risiko penipuan digital seperti scam dan phishing.

Filin Yulia, VP Customer Care Management Telkomsel menyatakan bahwa implementasi registrasi biometrik menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman.

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar,” ujar Filin.

Telkomsel menjelaskan, penerapan teknologi face recognition dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas wajah pelanggan.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi validasi data sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari penyalahgunaan identitas yang kerap terjadi dalam berbagai modus kejahatan siber.

Berdasarkan skema baru tersebut, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan NIK disertai verifikasi wajah.

Sementara itu, untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, proses registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

Ketentuan ini mengacu pada mekanisme identitas kependudukan yang berlaku secara nasional.

Telkomsel juga menegaskan bahwa seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pemerintah tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan regulator.

Melalui sistem biometrik ini, pelanggan yang telah melakukan registrasi memiliki akses untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka.

Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat mengajukan permintaan pemblokiran melalui kanal resmi Telkomsel.

Fitur tersebut dirancang untuk memberikan kontrol lebih besar kepada pelanggan atas identitas digitalnya.

Untuk pelaksanaan di lapangan, Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi. Pertama, pelanggan dapat mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP.

Petugas layanan akan membantu proses registrasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.

Kedua, registrasi mandiri dapat dilakukan melalui laman resmi perusahaan dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) sebagai bagian dari proses verifikasi wajah.

Dari sisi tata kelola data, Telkomsel memastikan bahwa data biometrik hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.

Perusahaan menyebut teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

Implementasi ini juga merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas tervalidasi beserta data biometrik. Nomor yang telah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan tanpa perubahan.

Selain untuk pelanggan baru, Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik.

Langkah ini diharapkan mempercepat adopsi verifikasi berbasis wajah sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam memperkuat keamanan ekosistem digital.

Implementasi registrasi biometrik oleh Telkomsel menempatkan operator seluler tersebut sebagai salah satu pelaksana awal kebijakan SEMANTIK di industri telekomunikasi nasional.

Baca Juga:Sasar Momen Ramadan dan Idulfitri, Muslim Pro Tersedia di MyTelkomsel

Dengan dukungan infrastruktur layanan GraPARI dan kanal digital, perusahaan menargetkan proses registrasi berlangsung singkat, jelas, dan mudah diikuti sesuai kerangka regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |