Nabire, Ketidakhadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat koordinasi selama dua hari mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah. Rapat tersebut membahas aspirasi masyarakat Simapitowa Mepago terkait pemasangan plang penertiban di kawasan pertambangan di sepanjang Jalan Trans Papua KM 95 dan KM 102.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, mengatakan persoalan tersebut perlu segera mendapat kepastian melalui komunikasi langsung antara Satgas PKH, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Gobai setelah mengikuti rapat koordinasi aspirasi Tim Peduli Alam dan Manusia Mee (SIMAPITOWA) di ruang rapat komisi DPR Papua Tengah, Rabu (12/8/2026).
Satgas PKH Tak Hadir dalam Dua Kali Rapat
Gobai mempertanyakan absennya Satgas PKH dalam pembahasan yang secara khusus berkaitan dengan aktivitas penertiban di wilayah Simapitowa.
“Dalam rapat koordinasi hari pertama dan kedua, Satgas PKH sama sekali tidak hadir. Apakah mereka menunggu perintah dari pusat atau apa, kami tidak tahu,” ujar Gobai.
Menurut dia, ketidakhadiran pihak yang melakukan pemasangan plang membuat masyarakat belum memperoleh penjelasan maupun kepastian mengenai langkah selanjutnya.
Karena itu, DPR Papua Tengah meminta dukungan aparat keamanan di wilayah Papua Tengah untuk membantu membuka jalur komunikasi dengan Satgas PKH.
DPR Minta Polda dan Korem Fasilitasi Komunikasi
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar Polda Papua Tengah dan Korem membantu melakukan koordinasi dengan Satgas PKH. Langkah ini dinilai penting agar aspirasi masyarakat Simapitowa dapat segera memperoleh respons.
“Kesimpulan dari rapat ini adalah kami meminta bantuan Polda Papua Tengah dan Korem untuk segera berkoordinasi dengan Satgas PKH agar tuntutan masyarakat Simapitowa terkait pembukaan plang dapat segera mendapatkan jawaban,” kata Gobai.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penertiban kawasan hutan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari wilayah tersebut.
Masyarakat Diminta Tetap Memenuhi Aturan
Gobai mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan pertambangan, dengan tetap memenuhi kewajiban kepada negara.
Ia berharap plang yang dipasang di wilayah yang dikelola masyarakat maupun kawasan PT Kristalin dapat dibahas dan, apabila memungkinkan secara hukum, dibuka melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Menurutnya, pembukaan plang tidak boleh dimaknai sebagai penghentian penegakan hukum. Sebaliknya, pemerintah dan masyarakat perlu mencari solusi agar aktivitas ekonomi dapat berlangsung secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi kepada negara.
Perda Pertambangan Rakyat Jadi Salah Satu Jalan Keluar
Gobai juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pendataan serta inventarisasi terhadap masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Data tersebut, menurut Gobai, dapat menjadi dasar untuk mengusulkan wilayah aktivitas masyarakat menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Setelah WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara resmi sekaligus memenuhi kewajiban kepada negara.
Penegakan Hukum Diminta Tetap Persuasif
Gobai tidak mempersoalkan pentingnya penegakan hukum oleh Satgas PKH. Namun, ia meminta pendekatan yang digunakan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Papua.
“Kita perlu mencari jalan keluar yang tetap sesuai dengan hukum, tetapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Selain itu, kekhususan Papua, termasuk amanat Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian.
Persoalan plang di wilayah Simapitowa kini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Polda Papua Tengah, Korem, Satgas PKH, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat. Kepastian mengenai status kawasan serta legalitas aktivitas pertambangan menjadi bagian penting agar kepentingan penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]

5 hours ago
2

















































