SELULAR.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, memerintahkan untuk tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada TikTok dan penjual aplikasi tersebut dalam waktu 75 hari kedepan. Perintah itu dilayangkan Trump dalam hari pertama saat ia resmi menjabat sebagai Presiden.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif tersebut untuk Departemen Kehakiman yang kini memegang ‘bola’ untuk larangan TikTok. Departemen Kehakiman itu ditugaskan untuk tidak memisahkan TikTok dari ByteDance yang berbasis di Tiongkok. Dengan demikian, menurut Trump, aturan larangan TikTok di AS ditangguhkan.
Selain itu, Trump juga meminta Departemen Kehakiman untuk tidak memberikan sanksi kepada Apple dan Google, yang menjadi toko resmi untuk menjual aplikasi TikTok. Pasalnya, UU pelarangan TikTok di AS juga mengatur pelarangan distribusi aplikasi TikTok di toko mereka.
Masa penundaan 75 hari itu dimaksudkan agar Trump dan pemerintahannya bisa mengorganisir langkah yang lebih bijak terhadap keberadaan TikTok. Trump juga turut mengajak Apple dan Google untuk terus melanjutkan kerjasama dalam pendistribusian TikTok. Hanya saja, hingga 20 Januari waktu AS, TikTok masih belum tersedia di Apple Store dan Google Play.
Baca juga: Di Tengah Isu Larangan TikTok, Instagram Reels Tambahkan Fitur Baru
Mengutip Verge, langkah yang dilakukan Trump memiliki risiko. Menurut ahli hukum, perusahaan yang melanggar putusan Mahkamah Agung dalam UU yang ditetapkan, bisa terkena denda hingga $850 miliar.
UU tersebut sudah disahkan oleh Kongres bipartisan, ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden, dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
Pemerintah AS dapat menegakkan aturan tersebut hingga lima tahun setelah pelanggaran terjadi. Hal yang menarik, perintah eksekutif Trump sama sekali tidak mengubah aturan UU tersebut dengan ketetapan hukum yang kuat.
Selain itu, perintah eksekutif dari Donald Trump tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, alias masih memiliki dasar hukum yang lemah untuk menginstruksikan Apple dan Google untuk tetap bekerja sama dengan TikTok.
Belum lama ini, Trump mengklaim bahwa pemerintah AS akan memiliki 50 persen saham TikTok melalui usaha patungan dengan perusahaan swasta, meskipun detail tentang bagaimana hal ini akan diwujudkan masih belum jelas.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News