Bupati Mimika Terbitkan SE Nomor 27 Tahun 2026, ASN Terapkan Kerja Fleksibel Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

5 hours ago 2

Mimika, 24 Maret 2026 – Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2026 tentang penerapan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Timika pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, sekaligus untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penerapan tugas kedinasan ASN secara fleksibel guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Rettob.

Jadwal Kerja Fleksibel ASN Mimika

Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menyesuaikan lokasi dan/atau waktu kerja secara fleksibel pada:

  • Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026

  • Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026

Sementara itu, jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

  • Rabu, 18 Maret 2026 — Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • Kamis, 19 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • Jumat, 20 Maret 2026 — Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 — Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026 — Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

ASN dijadwalkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada Senin, 30 Maret 2026.

Kepala OPD Diminta Atur Proporsi ASN

Bupati Mimika menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur proporsi ASN yang melaksanakan kerja fleksibel sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi.

Unit pelayanan publik serta tugas yang tidak dapat dilaksanakan secara fleksibel tetap diwajibkan bekerja di kantor sesuai pengaturan pimpinan.

Selain itu, Kepala Perangkat Daerah juga memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan

  • Menjaga pelayanan publik tetap berjalan

  • Menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus

  • Mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN

Fleksibilitas Kerja Bukan Hari Libur

Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti hari libur bagi ASN.

ASN tetap wajib melaksanakan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin serta integritas, dan dilarang memberikan maupun menerima gratifikasi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin ASN akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kondisi kedaruratan, Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan tanpa gangguan.

“Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing. Surat Edaran ini wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |