Bupati Dogiyai Keluarkan Instruksi Keras, Miras dan Pemalangan Jalan Dilarang Total

16 hours ago 10

Dogiyai, 25 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Dogiyai resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300/57/SET/2026 tentang Penegakan Keamanan dan Ketertiban Daerah. Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Rapat Terbuka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama masyarakat yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, dan dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai komponen masyarakat Kabupaten Dogiyai.

Penerbitan instruksi ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga mendukung kelancaran pembangunan serta aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Dogiyai menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah distrik dan kampung, hingga tokoh masyarakat dan seluruh lapisan warga.

Seluruh pihak diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mencegah serta mengantisipasi potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

Selain itu, seluruh unsur diwajibkan mematuhi dan melaksanakan hasil Deklarasi Damai dan Komitmen Bersama yang telah disepakati dalam pertemuan Forkopimda bersama masyarakat. Komitmen tersebut menjadi dasar bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dogiyai.

Instruksi Bupati juga memuat sejumlah penegasan penting, di antaranya larangan keras terhadap tindakan anarkis, kekerasan, perusakan fasilitas umum, serta pemalangan jalan dan kantor yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, dan gangguan ketertiban lainnya merupakan tanggung jawab pelaku dan tidak boleh memicu konflik sosial yang lebih luas.

Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Dogiyai secara tegas melarang distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman keras beralkohol di seluruh wilayah. Minuman keras dinilai sebagai salah satu pemicu utama berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat.

Seluruh pihak diminta berperan aktif dalam pengawasan serta memastikan tidak adanya peredaran minuman keras di wilayah masing-masing, dengan penerapan sanksi tegas sesuai kesepakatan bersama.

Lebih lanjut, kepala distrik diinstruksikan melaksanakan pertemuan rutin minimal dua kali setiap bulan bersama kepala kampung, perangkat kampung, dan tokoh masyarakat.

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, meningkatkan komunikasi, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik di tingkat kampung. Hasil pertemuan wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Selain itu, kepala distrik dan kepala kampung juga diminta mengalokasikan anggaran serta membentuk tim terpadu dalam rangka pengawasan dan pengendalian berbagai permasalahan sosial, seperti peredaran minuman keras, pencurian, perampokan, dan pemalangan jalan.

Instruksi ini juga mengatur sejumlah aspek lainnya, di antaranya pelarangan penjualan bahan-bahan tertentu seperti alkohol, dextromethorphan, dan lem aibon di apotek dan kios, pengendalian praktik perjudian, serta penataan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi lokal, pemerintah membatasi distribusi sayur-mayur dari luar daerah serta memprioritaskan masyarakat asli Dogiyai dalam penjualan pangan lokal.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menghormati pelaksanaan ibadah hari Minggu dengan menutup aktivitas usaha dan membukanya kembali pada pukul 13.00 WIT.

Bupati Dogiyai menegaskan seluruh unsur, termasuk TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah distrik dan kampung, serta elemen masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan instruksi tersebut.

Dengan diterbitkannya instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Dogiyai berharap tercipta kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat.

Instruksi Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |