Jayawijaya, 15 Oktober 2025 – Tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam berbagai kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan pada Selasa (13/10/2025) di Wamena, Papua Pegunungan.
Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim. Mereka sebelumnya diamankan karena keterlibatan dalam berbagai tindak pidana, termasuk penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, serta kasus penganiayaan berat dan pencurian dengan pemberatan.
Kegiatan penyerahan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo. Proses berlangsung dengan pengawalan ketat sejak keberangkatan dari Bandara Sentani menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, dan dilanjutkan dengan penempatan para tersangka di Lapas Kelas IIB Wamena.
“Hari ini kami menyerahkan tiga tersangka KKB yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap warga sipil di Yahukimo. Ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap pelaku kejahatan bersenjata di Papua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi bukti nyata kolaborasi aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Yahukimo dan wilayah sekitarnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya agar menghentikan aksi kekerasan. Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegas Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain senjata tajam, batu, pakaian berlumur darah, serta barang milik korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dengan penyerahan tahap II ini, ketiga tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di Papua, khususnya yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas, demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutup Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.
[Nabire.Net]