Sejumlah Wilayah yang Sudah Jalani Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah

2 hours ago 7

Selular.id – Sejumlah daerah sudah bisa melakukan aturan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik dengan pengenalan wajah atau face recognition.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah sudah mulai berlaku sejak aturannya diundangkan pada 17 Januari lalu.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak pertengahan Januari 2026.

“Jadi Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 sudah kami sudah tanda tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Meski telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi kepada operator seluler untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pemerataan layanan di seluruh wilayah Indonesia.

Meutya mengatakan pemerintah tetap memberikan masa transisi karena implementasi registrasi biometrik membutuhkan waktu untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga:

Dia berharap penerapan di kota-kota besar sudah dapat dimulai sejak Januari 2026.

Adapun untuk wilayah dengan keterbatasan akses dan geografis yang menantang, pemerintah memberi tenggat hingga akhir Juni 2026.

“Di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya, itu kami memberikan waktu paling lama sampai Juni. Para operator seluler sudah bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” katanya.

Meutya menegaskan kewajiban registrasi biometrik untuk sementara difokuskan pada kartu SIM baru sebagai langkah awal memutus rantai kejahatan digital.

Dia menjelaskan sebagian besar tindak kejahatan digital bersumber dari kartu SIM yang tidak tervalidasi identitasnya, dengan pola berulang berupa penggunaan nomor hingga terdeteksi, lalu dibuang dan diganti dengan nomor baru.

Karena itu, sasaran utama implementasi kebijakan ini adalah nomor-nomor baru. Namun, pemerintah tetap membuka opsi bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui datanya.

“Meskipun demikian kamu juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar,” katanya.

Operator Seluler Siap

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan biometrik wajah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan asosiasi dan seluruh anggota akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Insya Allah (operator seluler) siap untuk kesiapannya,” kata Marwan, Selasa (27/1/2026).

Terkait kewajiban penyediaan fasilitas pengecekan nomor serta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah, Marwan mengatakan hal tersebut masih akan dibahas bersama regulator.

“Kami bahas dulu ya bersama regulator mengenai hal ini,” katanya.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |