Sejarah Panjang TKDN yang Kini Dilonggarkan Presiden Prabowo Untuk Produk AS

10 hours ago 9

Selular.ID – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia yang kini dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk produk Amerika Serikat, bukanlah hal yang berusia seumur jagung.

Pasalnya TKDN ini sudah ada sejak tahun 1980-an ketika mulai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Meski sudah tercantum sejak tahun 1984, namun landasan hukum yang lebih modern dan penguatan implementasi TKDN diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kemudian untuk memperkuat pelaksanaannya terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Instansi yang paling berperan dalam pembentukan kebijakan, verifikasi, dan sertifikasi TKDN adalah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

Lalu, Ada pula, Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Sertifikasi TKDN misalnya meliputi bahan penunjang pertanian, logam dan barang logam, mesin dan peralatan pertambangan, mesin dan peralatan pabrik, dan lain sebagainya.

Di zaman kini, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) juga menjadi syarat sertifikasi TKDN.

Penghapusan TKDN Untuk Produk AS

Namun di era Presiden Prabowo Subianto, TKDN ini mengalami kelonggaran khususnya bagi produk Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut usai adanya usai adanya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, pekan lalu.

Salah satu poin yang dimuat dalam perjanjian yang ditandangani pada 19 Februari tersebut adalah terkait pembebasan syarat TKDN perusahaan-perusahaan AS.

“Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal,” kata perjanjian tersebut dalam Article 2.2.

Ponsel besutan Apple, iPhone, sempat tersandung masalah TKDN pada seri iPhone 16, yang membuatnya rilis di Indonesia sangat terlambat.

Sementara itu, Google Pixel juga tidak bisa dipasarkan di Indonesia karena masalah serupa.

Baca juga:

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan
pemerintah.

“Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangan persnya.

Sementara itu, untuk produk AS untuk komersial kepada konsumen, akan bebas TKDN.

“Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” ungkapnya.

Haryo menambahkan ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |