Polisi Tetapkan AWS Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja di Nabire

11 hours ago 8

Nabire, Polres Nabire resmi menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AWS sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya seorang remaja di Kabupaten Nabire. Kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengatakan pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Pertemuan tersebut dihadiri ibu korban, Maria Tasik, yang didampingi Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Ruben Tandi, serta kuasa hukum keluarga, Marsius Ginting.

Menurut Kapolres, keluarga korban berharap setiap tahapan penyidikan dapat berjalan secara terbuka dan memiliki perkembangan yang jelas hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada prinsipnya kami sudah mendengarkan langsung keinginan pihak keluarga, khususnya Ibu Maria, yang mengharapkan proses penyidikan berjalan transparan dan memiliki progres yang jelas,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu kepada wartawan usai pertemuan di Mapolres Nabire, Senin (3/8/2026).

Selain meminta transparansi, keluarga juga menginginkan seluruh perkembangan perkara, termasuk koordinasi antara penyidik dengan Kejaksaan maupun petunjuk lanjutan dalam proses hukum, disampaikan melalui kuasa hukum yang mendampingi mereka.

Penyidikan Berjalan Bertahap

Kapolres menjelaskan, sejak laporan polisi diterima, penyidik telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan sesuai prosedur. Langkah yang dilakukan meliputi permintaan visum terhadap korban, pelengkapan administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan, hingga pengajuan izin penyitaan barang bukti kepada pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada dokter yang mengeluarkan visum untuk nantinya diperiksa sebagai saksi ahli. Mengingat tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, kepolisian turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait dalam setiap proses penanganannya.

Dalam proses penyidikan, AWS telah dimintai keterangan bersama tiga orang saksi lainnya. Para saksi tersebut terdiri atas warga yang mengetahui adanya cekcok antara korban dan tersangka sebelum kejadian, saksi yang pertama kali menemukan peristiwa kebakaran di lokasi, serta saksi yang berkaitan dengan barang bukti berupa telepon genggam.

Keluarga Menolak Autopsi

Kapolres mengungkapkan penyidik sebelumnya telah menawarkan pelaksanaan autopsi kepada keluarga korban guna melengkapi alat bukti. Namun, keluarga memilih tidak memberikan persetujuan sehingga autopsi tidak dilakukan.

Meski demikian, kepolisian telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan AWS sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara memutuskan status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan kami telah menetapkan AWS sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Menunggu Pemeriksaan Ahli

Tahapan berikutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan sebelum berkas perkara dilimpahkan. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Selain itu, penyidik akan memeriksa dokter yang menerbitkan visum sebagai saksi ahli, melakukan penyitaan barang bukti setelah memperoleh izin dari pengadilan, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

Kapolres meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar seluruh perkara dapat ditangani secara objektif hingga proses persidangan.

“Percayakan kepada kami, proses penegakan hukum agar perkara ini diproses secara adil sampai di pengadilan,” tegasnya.

Terkait hasil visum yang menjadi perhatian publik, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tidak dapat memberikan penafsiran medis. Menurutnya, penjelasan mengenai penyebab maupun bentuk luka sepenuhnya menjadi kewenangan saksi ahli yang akan memberikan keterangan dalam proses penyidikan dan persidangan.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, Polres Nabire memastikan setiap tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari terus membuka komunikasi dengan keluarga korban agar perkembangan perkara dapat diketahui secara berkala.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |