Kapolres Nabire Tegaskan Tak Ada Upaya Menutupi Kasus Pembunuhan Pelajar CKC

12 hours ago 8
(Kapolres Nabire Tegaskan Tak Ada Upaya Menutupi Kasus Pembunuhan Pelajar CKC) (Kapolres Nabire Tegaskan Tak Ada Upaya Menutupi Kasus Pembunuhan Pelajar CKC)

Nabire, Kasus dugaan pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial CKC (14) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, masih menjadi perhatian luas masyarakat. Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai proses hukum yang berjalan, Polres Nabire memastikan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak memiliki kepentingan untuk menutup ataupun menghambat pengungkapan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin (3/8/2026) sebagai respons atas munculnya keraguan dari sebagian masyarakat dan keluarga korban.

“Sejauh ini saya sebagai Kapolres Nabire tidak pernah berkeinginan untuk menutupi kasus ini,” tegas Samuel.

Menurut Kapolres, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik. Ia menegaskan bahwa status sosial maupun latar belakang keluarga pihak yang berhadapan dengan hukum tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Dalam kronologi yang dipaparkan kepolisian, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai penemuan korban. Tim yang terdiri dari Wakapolres, Satreskrim, serta Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai bukti.

Hasil penyelidikan awal mengarah kepada seorang pelajar berinisial AWS (14), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban. Polisi menyebut terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak jasad korban ditemukan.

“Dua sampai tiga jam setelah TKP terjadi, kami bersama tim sudah dapat mengidentifikasi pelaku dan malam itu juga berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Perkembangan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara. Dari hasil pembahasan internal penyidik, status penanganan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan AWS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres memastikan seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada timbang pilih. Yang berbuat harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Putusan terakhir adalah di pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres memahami masih adanya keraguan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun menarik kesimpulan sendiri terkait jalannya penyidikan.

Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat maupun keluarga korban untuk memperoleh penjelasan langsung dari penyidik apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami.

“Kalau masih ada yang diragukan, mari datang bertanya pada tempatnya, yaitu di pihak kepolisian,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena korban maupun tersangka sama-sama masih berusia 14 tahun. Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menegaskan seluruh perkembangan perkara akan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung. Sementara itu, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |