DPPA Nabire Kawal Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, Imbau Warga Tak Sebar Identitas

11 hours ago 6

Nabire, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga korban hingga seluruh proses hukum selesai. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.

Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Perempuan DPPA Kabupaten Nabire, Nurmawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah terlibat dalam proses pendampingan sejak pemeriksaan awal terhadap anak yang berstatus sebagai terduga pelaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nabire.

Menurutnya, pemeriksaan awal telah berlangsung dan anak tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik. Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini kami masih menunggu panggilan berikutnya untuk mendampingi pemeriksaan saksi, termasuk saksi anak yang mengetahui pertemuan antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian,” ujar Nurmawati, Senin (03/08).

Ia menegaskan bahwa keberadaan DPPA dalam setiap tahapan pemeriksaan bukan untuk memengaruhi keputusan hukum ataupun meringankan hukuman bagi pihak tertentu. Pendampingan dilakukan semata-mata agar hak-hak anak sebagai warga negara tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Nurmawati menjelaskan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pendampingan psikologis, serta memberikan keterangan kepada penyidik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pendampingan psikologis, dan memberikan keterangan tanpa tekanan. Itu yang kami pastikan selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Selain mendampingi anak yang menjalani proses hukum, DPPA juga memberikan perhatian kepada keluarga korban. Tim DPPA diketahui telah mengunjungi rumah duka sebelum prosesi pemakaman untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan hak-hak korban tetap mendapat perhatian selama penanganan perkara berlangsung.

Dalam waktu dekat, DPPA juga akan melakukan pendampingan terhadap keluarga anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak, pola pengasuhan dalam keluarga, serta faktor-faktor yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses rehabilitasi maupun pembinaan ke depan.

DPPA juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak yang sedang menjalani proses hukum. Menurut Nurmawati, perlindungan identitas anak merupakan amanat undang-undang dan menjadi bagian penting dalam menjaga masa depan anak.

Ia menilai penyebaran identitas melalui media sosial dapat menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan karena jejak digital sulit dihapus.

“Jejak digital akan terus ada. Karena itu identitas anak harus dilindungi agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat di kemudian hari,” jelasnya.

DPPA turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum. Seluruh proses hukum, menurutnya, harus dipercayakan kepada penyidik yang menangani perkara secara profesional.

“Hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa melihat latar belakang keluarga. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang,” tegas Nurmawati.

Di sisi lain, DPPA mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya pengaruh konten digital terhadap perilaku anak-anak. Sebelumnya, lembaga tersebut juga menangani kasus enam pelajar di Nabire yang diduga terpapar konten kekerasan ekstrem melalui sebuah aplikasi percakapan. Penanganan kasus tersebut masih dilakukan bersama aparat penegak hukum dan tim psikolog.

Hasil pendampingan menunjukkan sebagian besar anak yang terlibat merupakan korban perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, serta minim komunikasi dengan keluarga.

Sebagai langkah pencegahan, DPPA Kabupaten Nabire akan memperluas kegiatan sosialisasi ke berbagai sekolah, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edukasi akan difokuskan pada bahaya perundungan, penggunaan gawai secara bijak, serta pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kenakalan anak di masa mendatang.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |