Pelaku Industri Kripto Kawal Kebijakan Fiskal Menkeu Suahasil Nazara

2 hours ago 1

Selular.ID – Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026) menyita perhatian pelaku industri aset kripto domestik.

Pergantian kepemimpinan ini dinilai sangat krusial karena Kementerian Keuangan memegang kewenangan sentral dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor keuangan digital.

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, tetapi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21 persen untuk setiap transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

Meskipun pengaturan serta pengawasan operasional aset digital berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK), struktur perpajakan tetap menjadi variabel penentu daya saing platform lokal.

Rekam jejak Suahasil Nazara sendiri mencatat perhatian mendalam pada sektor financial technology (fintech), transformasi digital, serta stabilitas sistem keuangan.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Suahasil juga pernah terlibat dalam riset akademik terkait mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) pada tahun 2022.

Respons Pelaku Industri Kripto Domestik
Merespons pergantian posisi Menkeu, para pelaku industri mendorong adanya ruang diskusi berkala antara pemerintah dan penyelenggara platform digital

Yudhono Rawis CEO dan Founder FLOQ, , menekankan pentingnya komunikasi dua arah untuk membentuk ekosistem yang sehat dan tepercaya.

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” kata Yudhono.

Yudhono menilai regulasi perpajakan yang seimbang akan membantu menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus memicu pertumbuhan industri.

Ia mengingatkan bahwa status pasar yang besar tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kripto global.

Untuk mencapai posisi tersebut, pasar domestik membutuhkan produk yang kompetitif guna menarik likuiditas dan pelaku industri internasional.

Potensi Pajak Aset Digital Indonesia dan Global
Perhatian terhadap arah kebijakan pajak juga didorong oleh potensi ekonomi aset digital yang sangat besar.

Laporan analitik blockchain Chainalysis bertajuk Crypto-Asset Reporting Framework yang dirilis 26 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa aktivitas transaksi on-chain global yang berpotensi terkena pajak mencapai US$457 miliar sepanjang tahun 2025.

Aktivitas kena pajak tersebut mencakup capital gain dari bursa tersentralisasi (centralized exchange) maupun terdesentralisasi (decentralized exchange), pendapatan dari imbal hasil staking dan mining, serta aktivitas pembayaran berbasis kripto.

Secara global, Amerika Serikat menempati posisi puncak potensi pajak sebesar US$112,6 miliar, disusul oleh Jerman, China, Inggris, dan India.

Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-12 dunia dengan potensi aktivitas kena pajak mencapai US$10,1 miliar. Rincian potensi Indonesia terdiri dari:
• Capital Gain: US$3,6 miliar
• Pendapatan Imbal Hasil: US$2,6 miliar
• Aktivitas Pembayaran: US$3,9 miliar

Tantangan Pengawasan dan Kerangka Pelaporan
Meskipun nilai ekonominya tergolong besar, pengawasan fiskal terhadap ekosistem aset digital masih menghadapi tantangan teknis.

Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional milik OECD, yakni Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), saat ini baru menjangkau sekitar 14 persen dari total aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.

Sektor-sektor terdesentralisasi seperti Decentralized Finance (DeFi), transaksi antar-pengguna (peer-to-peer).

Serta transaksi menggunakan dompet mandiri (self-custody wallet) belum dapat dipantau sepenuhnya lewat instrumen pelaporan konvensional.

Di tengah dinamika regulasi dan potensi pasar tersebut, pelaku industri berharap Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Suahasil Nazara dapat melahirkan kebijakan fiskal yang adaptif.

Baca Juga:Menkeu Berganti, Pajak Kripto Rp168 Triliun Jadi Sorotan

Kepastian regulasi yang berimbang diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong daya saing Indonesia di tingkat global.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |