Mudah Banget! Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan 5 Langkah

2 days ago 5

Techdaily.id – Saat ini, kamu sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan adanya cara lapor SPT Tahunan online, tentu akan mempersingkat waktu kamu dan tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk pergi ke kantor pajak terdekat, hanya untuk melaporkan pajak tahunan.

Seperti disinggung diatas, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kini semakin mudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan metode ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah tips lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah:

Cara Lapor SPT Tahunan Online

  1. Persiapan Sebelum Lapor SPT
    Sebelum masuk ke cara lapor SPT Tahunan online, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu kamu persiapkan, yaitu:
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang telah diaktifkan
  • Akses ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
  • Data penghasilan, bukti potong pajak, dan dokumen pendukung lainnya
  1. Cara Login ke DJP Online
  2. Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
  3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar
  4. Klik tombol “Login”
  5. Memilih Menu e-Filing
  6. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor”
  7. Pilih “e-Filing” untuk mulai mengisi SPT
  8. Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan
  9. Mengisi Formulir SPT Tahunan
  10. Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS)
  11. Pilih metode pengisian: Dengan Panduan atau Bentuk Formulir
  12. Isi data penghasilan, pajak yang telah dipotong, dan pengurangan yang berlaku
  13. Masukkan data aset dan kewajiban (jika ada)
  14. Pastikan semua data yang diinput sudah benar
  15. Mengirimkan SPT
  16. Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Submit”
  17. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP yang terdaftar
  18. Klik “Kirim SPT”
  19. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan SPT telah berhasil dikirim
  20. Batas Waktu Pelaporan
  • SPT Tahunan Orang Pribadi: Maksimal 31 Maret setiap tahun
  • SPT Tahunan Badan Usaha: Maksimal 30 April setiap tahun

Keuntungan Melapor SPT Online

  • Praktis dan Mudah: Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Tidak Perlu Antri: Tidak perlu datang ke kantor pajak
  • Aman dan Akurat: Data langsung masuk ke sistem DJP

Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah dan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa data yang diinput agar tidak terjadi kesalahan. Jika artikel ini bermanfaat, jangan sungkan untuk membagikannya ke teman-teman kamu lainnya ya!

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |