Nabire, 12 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan resmi menggelar kegiatan Kick Off Musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Papua Tengah Tahun 2025 di RM Sari Kuring Nabire, Jumat (12/12).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP, yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.
Dalam sambutannya, Tumiran menegaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengarahkan pembangunan menuju konsep rendah karbon dan hemat energi.
“Pelestarian lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Kolaborasi antardaerah dalam satu ekoregion mutlak dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan RPPLH harus dilakukan secara komprehensif, dengan mengidentifikasi potensi, masalah lingkungan, kawasan rawan bencana, kawasan lindung, hingga skenario pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tumiran juga mengingatkan agar perencanaan tidak dilakukan tergesa-gesa dan tetap mengacu pada seluruh regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu, S.Hut., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan tahapan awal untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan di tingkat provinsi.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH masih mengacu pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2016, sekalipun telah terbit PP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan terkait proses penyusunan dokumen.
Menurutnya, tahapan identifikasi selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat kabupaten guna mendapatkan data yang lebih spesifik, termasuk inventarisasi kondisi lingkungan, potensi SDA, hingga isu-isu strategis.
Pugu berharap dokumen RPPLH Papua Tengah dapat difinalisasi pada tahun 2025 untuk kemudian dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“RPPLH adalah dokumen wajib pemerintah daerah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan agar tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola lingkungan, mencegah kerusakan alam, dan memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan hidup.
[Nabire.Net]

3 days ago
13















































