Nabire, 28 Mei 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menetapkan dan menahan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (28/05/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas PKH Halilintar di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95 Nabire. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Dari lokasi, tim mengamankan 10 unit alat berat berupa excavator dan wheel loader yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Selain itu, ditemukan bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Pada 24 Mei 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan bersama Korwas Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Saat ini para tersangka dititipkan penahanannya di Polres Biak.
Penyidik juga telah menyita sejumlah alat berat dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan alat berat telah mendapat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Nabire.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan bahwa penanganan kasus PETI Nabire dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas ilegal.
“Dalam perkara seperti ini, alat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil kegiatan harus dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan instansi berwenang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terkait penggunaan alat berat dan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan kasus PETI di Nabire menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
[Nabire.Net]

7 hours ago
5
















































