BATAM, Kepritoday.com – Dedy Wahyudi Hasibuan, Aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Batam mengecam akan melaporkan jajaran KPU Kota Batam ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum)
Menurut Dedy, laporan itu berdasarkan dugaan temuan potensi tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum komisioner dan jajaran sekretariat KPU Batam.
“Draft laporan sedang kita sempurnakan, ada dugaan indikasi potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan Sekretariat KPU Batam,” ujar Dedy yang merupakan Demisioner Ketua PC PMII Batam pada Jum’at (22/11).
Dedy pun menambahkan bahwa laporan itu berkaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu yang berpotensi tercoreng.
“Secara kelembagaan, tentu kita harus bersama-sama menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Marwah penyelenggara Pemilu terletak pada integritas personalnya,” pungkas Dedy.
Di tempat yang sama, Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam, pertanyakan terkait dugaan tindak pidana dan etik apa yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Batam itu, ada tiga point utama menurut Ryan.
Pertama, terkait dugaan praktik KKN dalam penyelenggaraan tender jasa distribusi logistik oleh KPU Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Dalam proses tender sudah tidak transparan, dari data yang didapatkan, ada 2 perusahan yang mengajukan diri, hingga proses penetapan pemenang sangat tertutup, bahkan adanya kenaikan tarif lebih dari 100% pada tender Pemilu ” hingga tender yang sama di Pilkada yang berjarak cuma 6 bulan, ucap Ryan.
Kedua, Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Batam yang mengkonsolidir PPK untuk menjadi pembantu pemenang tender logistik Pemilu dan Pilkada 2024.
“KPU menetapkan pemenang tender, harusnya pemenang tender yang bertanggungjawab melakukan pengantaran logistik ke TPS dan kembali dalam gudang, bukan malah KPU dan badan adchoc yang bekerja mendistribusikan logistik, realisasi yang kami temui malah pemenang tender mengawasi kerja pengantaran logistik oleh kawan” penyelenggara, jadi terbalik,” pungkasnya.
Diapun menambahkan kalkulasi yang diberikan ke petugas badan adhoc terkait biaya logistik ke TPS tidak sesuai dengan kalkulasi yang sudah ditetapkan oleh pemenang tender.
“Melalui informasi akurat yang kami terima, di tingkat PPK hanya diberikan kisaran Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per TPS, padahal anggarannya itu bisa mencapai kisaran Rp 800.000-Rp.900.000 per TPS. Ini yang menjadi janggal, kenapa oknum KPU menggunakan wewenangnya untuk mengkonsolidir PPK, ga mungkin pemenang tender hapal nama-nama PPK se-Kota Batam, pasti ada oknum yang mengkonsolidirnya, pertanyaannya kenapa? Kan itu kewajiban pemenang tender” tutur Ryan.
Ketiga, Dugaan bagi-bagi jatah proyek oleh oknum KPU Kota Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara.
Lanjutnya, pihaknya pun pada Senin (25/11) mendatang akan melaporkan dugaan temuan perbuatan melawan hukum itu ke APH dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Berikut point tuntutan yang akan mereka layangkan:
1. Mendesak APH secara proporsional memanggil, memeriksa, dan mengadili seluruh pihak yang terlibat.
2. Mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit terhadap anggaran logistik Pemilu dan Pilkada 2024 dalam menghitung kerugian uang Negara.
3. Mendesak KPU Kota Batam untuk transparan dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran di KPU Batam.
4. Mendesak DKPP RI untuk memproses dugaan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum KPU Batam.
5. Apabila tuntutan dan desakan tidak ditindak lanjuti secepatnya, akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor instansi terkait.(Tim/Red)