Kepritoday.com – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, bersinergi dengan Bea Cukai Teluk Nibung, memusnahkan 9.360 kilogram atau 9,3 ton mangga ilegal asal Thailand. Pemusnahan komoditas hortikultura ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, sebagai tindak lanjut atas penindakan penyelundupan. Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyatakan bahwa pemusnahan mangga ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan yang dilakukan sebelumnya.
Kronologi Penindakan Mangga Ilegal di Sumatera Utara
Penindakan bersama ini dilaksanakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kuala Tanjung pada 21 Mei 2025. Petugas berhasil mengamankan 520 keranjang mangga asal Thailand yang diangkut oleh tiga unit truk. Total berat mangga yang disita mencapai 9.360 kilogram. Penyelundupan mangga ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait kepabeanan dan karantina.
Metode Pemusnahan dan Dasar Hukum
Proses pemusnahan mangga ilegal ini dilakukan dengan cara mengubur dan menambahkan cairan kimia jenis EM4 (Effective Microorganism 4). Cairan EM4 sangat berguna untuk mempercepat proses pembusukan mangga serta secara efektif mencegah tumbuhnya biji dan bagian lain dari mangga yang dimusnahkan. Hal ini memastikan bahwa komoditas ilegal tersebut tidak dapat disalahgunakan atau tumbuh kembali.
Nurhasan Ashari menjelaskan, pemasukan mangga ilegal dari Thailand ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah masuknya hama penyakit. “Selanjutnya, kami telah menyerahterimakan barang bukti kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan sebagai instansi yang memiliki wewenang terkait komoditi tersebut untuk dilakukan pemusnahan,” tutup Nurhasan.
Komitmen Bea Cukai Berantas Penyelundupan Buah
Keberhasilan penindakan dan pemusnahan mangga ilegal ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan instansi terkait dalam memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan Indonesia. Penyelundupan komoditas pertanian dapat memiliki dampak negatif yang luas, mulai dari merugikan petani lokal hingga berpotensi menyebarkan hama penyakit yang dapat merusak ekosistem pertanian. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kesehatan lingkungan.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelundupan barang ilegal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi dari sumber terpercaya seperti KepriToday.com.