Nabire, Pengadilan Agama Nabire, Papua Tengah, mencatat sebanyak 162 perkara perceraian sepanjang 2026 hingga 21 September. Dari perkara yang ditangani, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi faktor yang paling sering ditemukan dalam perkara perceraian di Nabire.
Humas Pengadilan Agama Nabire, Muh Anwar Anshori, mengatakan lembaganya telah menangani 190 perkara hingga 21 September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 163 perkara gugatan dan 27 perkara permohonan.
“Dari 163 perkara gugatan, sebanyak 162 merupakan perkara perceraian,” kata Anwar di Nabire, Senin.
Menurut Anwar, perkara perceraian yang masuk sebagian besar diajukan oleh istri melalui mekanisme cerai gugat. Sementara itu, permohonan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
Perselisihan Jadi Faktor Dominan
Anwar menjelaskan, konflik yang berlangsung berulang kali dalam kehidupan rumah tangga menjadi salah satu persoalan yang paling banyak muncul dalam perkara perceraian yang diperiksa Pengadilan Agama Nabire.
Perselisihan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk dan berkaitan dengan kondisi masing-masing keluarga. Karena itu, setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda dan tidak dapat disamaratakan.
Selain konflik rumah tangga, pengadilan juga menemukan perkara yang berkaitan dengan kebiasaan berjudi dan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Judi yang ditemukan tidak hanya perjudian konvensional, tetapi juga judi daring dan sabung ayam,” ujarnya.
Kebiasaan berjudi, menurut Anwar, dapat memberikan dampak terhadap kehidupan keluarga, khususnya apabila aktivitas tersebut memengaruhi kondisi keuangan maupun hubungan antara pasangan.
Konsumsi minuman beralkohol juga ditemukan dalam sejumlah perkara. Dalam beberapa kasus, kebiasaan tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga dan kekerasan, yang kemudian memperburuk hubungan suami dan istri.
Faktor Ekonomi hingga Perselingkuhan
Masalah ekonomi turut menjadi salah satu latar belakang yang ditemukan dalam perkara perceraian. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan tidak adanya pekerjaan atau penghasilan yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
“Kondisi ekonomi kemudian menyebabkan komunikasi dalam rumah tangga menjadi tidak baik,” kata Anwar.
Selain persoalan ekonomi, perselingkuhan juga tercatat sebagai salah satu faktor dalam perkara perceraian. Namun, Anwar menyebut jumlah perkara dengan latar belakang tersebut tidak sebanyak perkara yang berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran.
Data Pengadilan Agama Nabire menunjukkan bahwa dari 190 perkara yang telah ditangani hingga 21 September 2026, sebanyak 163 merupakan perkara gugatan. Dari jumlah tersebut, 162 perkara berkaitan dengan perceraian.
Sementara itu, 27 perkara lainnya merupakan perkara permohonan, di antaranya dispensasi kawin dan isbat nikah.
Perlunya Melihat Setiap Perkara Secara Spesifik
Anwar mengingatkan bahwa penyebab perceraian tidak selalu sama antara satu pasangan dengan pasangan lainnya. Faktor yang menjadi dasar sebuah perkara perlu dilihat berdasarkan fakta dan kondisi yang terjadi dalam rumah tangga masing-masing.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga di Nabire memiliki beragam latar belakang, mulai dari konflik pasangan, persoalan ekonomi, kebiasaan berjudi dan konsumsi alkohol hingga perselingkuhan.
Pengadilan Agama Nabire akan terus menangani perkara yang masuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Data perkara hingga 21 September 2026 tersebut menjadi gambaran sementara mengenai dinamika perkara keluarga yang ditangani lembaga peradilan agama di Nabire sepanjang tahun ini.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

14 hours ago
9

















































