Telkomsel Kaji Aturan Baru Pemerintah soal Sisa Kuota Internet Pelanggan

17 hours ago 11
(Telkomsel Kaji Aturan Baru Pemerintah soal Sisa Kuota Internet Pelanggan) (Telkomsel Kaji Aturan Baru Pemerintah soal Sisa Kuota Internet Pelanggan)

Nabire, Telkomsel menyatakan tengah mempelajari ketentuan baru pemerintah yang mengatur perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut mewajibkan operator seluler memenuhi pilihan layanan pelanggan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kuota yang telah dibeli tetapi belum digunakan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan menghargai kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat hak dan perlindungan konsumen.

“Telkomsel menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” kata Abdullah Fahmi dalam holding statement yang diterima Nabire.Net, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, Telkomsel kini melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap isi surat edaran tersebut. Kajian dilakukan untuk mengetahui dampaknya terhadap berbagai aspek layanan sekaligus memastikan implementasinya tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Telkomsel saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut untuk memahami implikasinya terhadap berbagai aspek layanan serta memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Larang Sisa Kuota Dihapus

Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Operator juga tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan apabila pelanggan ingin mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak semestinya langsung dinyatakan hangus tanpa mekanisme perlindungan yang sesuai.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna layanan telekomunikasi.

Telkomsel Tekankan Informasi kepada Pelanggan

Abdullah menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan telekomunikasi. Menurutnya, pelanggan perlu memperoleh informasi mengenai layanan secara jelas dan mudah dipahami.

Telkomsel, lanjut dia, akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan aturan tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan baru dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam operasional layanan dan memberikan kepastian bagi pelanggan.

Dampaknya bagi Pengguna Internet

Bagi masyarakat, aturan mengenai perlindungan sisa kuota berpotensi memberikan perubahan dalam pengalaman menggunakan layanan internet seluler. Pelanggan tidak lagi sekadar membeli paket berdasarkan jumlah kuota, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai perlakuan terhadap kuota yang belum digunakan.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, pelanggan diharapkan mendapatkan manfaat yang lebih sepadan dengan layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Untuk saat ini, Telkomsel masih berada dalam tahap kajian dan koordinasi terkait ketentuan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Perkembangan mengenai penerapan aturan tersebut selanjutnya akan mengikuti hasil pembahasan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |