Telkomsel Buka Suara soal Gugatan MK Kuota Internet

5 hours ago 4

Selular.ID – Telkomsel akhirnya buka suara terkait gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa berlaku kuota internet.

Dalam pemberitaan yang beredar, kuota internet dipersoalkan karena dianggap hangus setelah melewati masa aktif, dan dinilai merugikan konsumen.

Abdullah Fahmi, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel menegaskan bahwa skema kuota internet memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas seperti listrik.

“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik, juga tiket masuk wahana hiburan ada batas waktunya,”ujar Fahmi di sela-sela acara peluncuran program Siaga Rafi di Jakarta, (25/02/26).

Analogi tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa kuota merupakan bagian dari paket layanan dengan periode pemakaian tertentu yang telah disepakati di awal.

Isu ini mencuat setelah adanya permohonan uji materi terhadap ketentuan yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi prabayar.

Pemohon menilai sistem kuota dengan masa aktif terbatas tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Gugatan tersebut saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Fahmi juga menyatakan bahwa model bisnis paket data prabayar sejak awal dirancang berbasis periode waktu tertentu, misalnya harian, mingguan, atau bulanan.

Skema ini memungkinkan operator menghitung kapasitas jaringan, alokasi spektrum frekuensi, serta manajemen trafik agar kualitas layanan tetap terjaga.

Masa aktif paket menjadi bagian dari parameter komersial sekaligus teknis dalam penyediaan layanan.

Telkomsel juga menekankan bahwa pelanggan mendapatkan informasi yang transparan mengenai besaran kuota, harga, serta masa berlaku sebelum melakukan pembelian paket.

Dari sisi regulasi, industri telekomunikasi Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Aturan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk mekanisme prabayar dan pascabayar, diatur dalam kerangka perizinan dan regulasi yang berlaku.

Operator wajib mematuhi ketentuan transparansi tarif dan perlindungan konsumen sesuai regulasi tersebut.

Fahmi pun menegaskan bahwa Telkomsel akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Giliran Mahasiswa UT yang Ajukan Gugatan ke MK Terkait Kuota Hangus

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |