Kepritoday.com – Proyek pembangunan gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Riau di Batam memunculkan beragam pertanyaan publik. Bukan semata karena anggarannya yang besar mencapai Rp14.563.082.457, tetapi karena dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dan lebih mengkhawatirkan lagi, terjadi tanpa adanya adendum resmi.
Proyek yang dibiayai dari dana negara ini semestinya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.
Temuan dugaan penyimpangan tidak hanya satu-dua, tetapi mencakup beberapa komponen krusial dari bangunan:
1. Partisi Aluminium dan Pintu Kaca
Seharusnya: Menggunakan merek Alexindo dengan kaca 6 mm, sebagaimana tercantum dalam dokumen RAB.
Faktanya: Di lapangan diduga ditemukan penggunaan merek lokal yang biayanya jauh lebih murah, sekitar 50% dari harga Alexindo. Hal ini tentu memunculkan keraguan terhadap kualitas dan daya tahan bangunan.
2. Paving Blok Diganti Semenisasi
Seharusnya: Area halaman menggunakan paving blok sesuai desain awal.
Faktanya: Paving diganti dengan semenisasi. Pergantian ini tidak dibarengi adendum resmi, menandakan adanya kemungkinan penghematan biaya tanpa dasar hukum yang sah.
3. Beton Struktur
Harga dalam RAB: Sekitar Rp1,9 juta per m³.
Harga pasar Batam: Antara Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per m³.
Perbedaan harga yang signifikan ini mengarah pada dugaan mark-up atau penggunaan beton di bawah standar.
4. Pompa Air dan Tandon
Seharusnya: Sesuai kontrak, peralatan harus memenuhi standar kualitas tertentu.
Faktanya: Material yang dipasang diduga tidak sekelas standar tersebut, yang dapat berdampak pada efisiensi dan masa pakai sistem.
5. Instalasi Plumbing
Salah satu fakta paling mencolok, sistem perpipaan di gedung tersebut sudah mengalami kebocoran, padahal bangunan belum lama selesai. Kebocoran ini menandakan kemungkinan penggunaan pipa dan material instalasi yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menyuarakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, proyek ini perlu segera diaudit secara menyeluruh karena indikasi penyimpangan menyentuh aspek anggaran negara sekaligus ketahanan struktur bangunan.
“Kalau materialnya saja tak sesuai dengan spesifikasi, bagaimana kita bisa menjamin keamanan dan daya tahan gedung ini dalam jangka panjang?” ujar Kuncus.
Kuncus menegaskan, audit harus dilakukan bukan hanya oleh inspektorat internal kementerian, tetapi juga oleh auditor independen dan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi pemerintah di mata masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPTD Kepri maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.(Wae)
Berita Sebelumnya:
- ICTI Desak Kejati Kepri Panggil Dirjen Perhubungan Darat Terkait Proyek BPTD
- Proyek Mangkrak BPTD Kepri: Dugaan Penyimpangan Material Terkuak
- Dirjen Perhubungan Darat Atensi Permasalahan Proyek Pembangunan Gedung BPTD Kelas II Kepri
- Subkontraktor Hentikan Pengerjaan Proyek Gedung BPTD Kepri, Tuntut Hak Mereka Dibayar
- ICTI Desak Dirjen Perhubungan Darat Copot Kepala BPTD Kepri
- Gedung BPTD Kepri Mangkrak Meski Diresmikan, Percakapan WA Bocor Ungkap Bobrok Proyek
- ICTI Desak Presiden Audit Proyek BPTD Kepri Diduga Sarat Masalah
- Laporan Mandek, ICTI Akan Bawa Dugaan Korupsi Proyek BPTD ke KPK
- Ironi Proyek BPTD Kelas II Kepri: PPK Diduga Gunakan Dana Pribadi untuk Lanjutkan Pembangunan
- Pembangunan Gedung BPTD Kelas II Kepri Diresmikan di Tengah Aksi Protes Subkontraktor dan Pekerja yang Belum Dibayar