Setda Deiyai Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Ini yang Dibahas!

1 week ago 14
Portal Kabar News Malam Tepat Online

(Setda Deiyai Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Ini yang Dibahas!)

Deiyai, 19 Maret 2025 – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Deiyai menggelar Rapat Koordinasi terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Deiyai dalam menyusun laporan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bagian Umum Setda Deiyai ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Elimelek Edowai, S.Sos., mewakili Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, yang berhalangan hadir karena perjalanan dinas. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Soni Giyai, S.STP, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Deiyai.

LPPD sebagai Tolak Ukur Penilaian Kinerja Daerah

Dalam sambutannya, Sekda Edowai menegaskan bahwa LPPD adalah laporan wajib yang harus disusun setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Laporan ini menjadi dasar penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.

“Laporan ini harus disusun dengan baik karena menjadi salah satu indikator penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat. Setiap OPD wajib menyampaikan laporan sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan,” ujar Edowai.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan LPPD harus dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap OPD diharapkan dapat menyusun laporan secara tepat waktu agar dapat dikompilasi oleh Bagian Tata Pemerintahan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Proses dan Regulasi dalam Penyusunan LPPD

Kabag Tapem, Soni Giyai, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan LPPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 serta secara teknis dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

“Semua bentuk pelaporan sudah diatur dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, setiap OPD harus memahami dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan agar laporan dapat tersusun dengan baik,” jelas Giyai.

Ia juga menekankan bahwa setiap OPD harus melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditentukan. Laporan yang dibuat harus mencakup urusan wajib maupun urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah.

“Pelaporan ini sangat penting karena menjadi bukti akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik dan pemerintah pusat. Setiap OPD harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menyusun laporan ini,” tambahnya.

Koordinasi dan Pendampingan bagi OPD

Untuk memastikan kelancaran penyusunan LPPD, Bagian Tata Pemerintahan Setda Deiyai akan terus berkoordinasi dengan para pimpinan OPD. Jika terdapat kendala teknis, OPD dapat langsung berkoordinasi dengan tim Tapem melalui telepon atau WhatsApp.

Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara pimpinan OPD dan Bagian Tapem. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait teknis penyusunan LPPD. Dengan adanya rapat ini, diharapkan penyusunan laporan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dokumen yang berkualitas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Kabupaten Deiyai.

[Nabire.Net]

Post Views: 203

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |