Satgas PASTI Kepri Peringatkan Warga Soal Penipuan Investasi Kripto Ilegal

1 month ago 24

Kepritoday.com – Masyarakat Kepulauan Riau diminta lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin resmi. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Kepri menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan berkedok investasi kripto.

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa hanya pihak yang sudah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Aset Kripto yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan tersebut.

“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan passive income, bonus besar, atau keuntungan tetap. Modusnya seringkali dibungkus dengan bahasa manis di media sosial, grup percakapan, atau situs web tak resmi,” ujar Sinar.

Waspadai Janji Manis, Cek Legalitas

Investasi kripto memang tengah naik daun, namun di balik peluang tersebut juga tersimpan risiko besar jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Satgas PASTI Kepri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan instan.

Agar tidak terjebak, ada lima hal penting yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi di aset kripto:

  1. Periksa legalitas penyelenggara.
    Pastikan platform atau entitas yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Daftar lengkap bisa diakses di sini:
    https://bit.ly/penyelenggarakripto

  2. Pastikan aset kripto masuk dalam DAK.
    Daftar Aset Kripto (DAK) resmi ditetapkan oleh Bursa Kripto dan dapat dicek di:
    https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

  3. Jangan percaya skema tidak logis.
    Hindari tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat—ini sering kali menjadi ciri investasi bodong.

  4. Lakukan riset.
    Pahami jenis aset, volatilitas pasar kripto, dan mekanisme kerjanya. Jangan berinvestasi jika tidak sepenuhnya mengerti risikonya.

  5. Gunakan sumber resmi.
    Pelajari informasi dari kanal terpercaya seperti:
    bukusakuiakd.com

Laporkan Bila Menemukan yang Mencurigakan

Jika masyarakat menemukan penawaran mencurigakan yang mengarah pada penipuan investasi atau perdagangan kripto ilegal, Satgas PASTI Kepri membuka saluran pengaduan.

Kontak Pengaduan Satgas PASTI Kepri:
📍 Sekretariat: Kantor OJK Provinsi Kepri
📞 Telepon: (0778) 468996

Kontak Nasional OJK:
📞 Telepon: 157
📱 WhatsApp: 081 157 157 157
✉️ Email: [email protected] / [email protected]

 Lindungi Uangmu, Jangan Mudah Percaya

Maraknya penipuan berkedok kripto menunjukkan bahwa literasi keuangan digital masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Jangan ragu untuk bertanya, riset, dan lapor bila menemukan indikasi aktivitas ilegal.

Ingat, investasi yang sehat bukan soal cepat kaya, tapi soal paham risiko dan bijak dalam memilih.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |