Rekening Tak Aktif Mengendap Triliunan, PPATK Ingatkan Bahaya Sistemik

1 day ago 9

Kepritoday.com – Lebih dari 1 juta rekening diduga terhubung dengan tindak pidana keuangan. Ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahaya yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak 2020, lembaga ini menelusuri jejak transaksi mencurigakan—dan temuannya mengkhawatirkan.

Dalam siaran resmi, Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebutkan bahwa dari total tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah rekening nominee. Banyak di antaranya terlibat praktik jual-beli, peretasan, hingga rekayasa data.

“Ratusan ribu rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Setelah itu, dibiarkan mengendap begitu saja,” jelas Natsir, Rabu (30/7).

Tak hanya soal jumlah, pola yang ditemukan juga menyiratkan sistem kejahatan keuangan yang terorganisir. Lebih dari 50 ribu rekening bahkan tidak menunjukkan aktivitas apapun sebelum dana ilegal masuk. Sementara itu, 10 juta rekening penerima bansos diketahui tidak aktif selama tiga tahun, dengan nilai akumulatif dana mencapai Rp 2,1 triliun.

Dana Bantuan Tak Tersalur

Di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi, temuan ini menjadi ironi. Dana bantuan sosial yang seharusnya menopang kelompok rentan, justru tertahan dalam sistem—tanpa kejelasan apakah disalurkan, dikembalikan, atau diam di sana sebagai angka semata.

“Ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut keadilan sosial,” kata Natsir.

PPATK juga mencatat lebih dari 2.000 rekening pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan dana mengendap lebih dari Rp 500 miliar.

Bagi PPATK, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap arus keuangan negara. Bahkan, di tengah digitalisasi fiskal, masih banyak titik lemah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial.

PPATK meminta pihak perbankan memperkuat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), serta meningkatkan edukasi bagi nasabah terkait keamanan rekening dan potensi penyalahgunaan.

“Rekening tak aktif bukan berarti tak berisiko. Dalam banyak kasus, di sanalah awal mula pencucian uang atau pendanaan ilegal dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih proaktif. Bila memiliki rekening yang tak digunakan, lebih baik segera ditutup atau dilaporkan ke bank untuk verifikasi.

Catatan Redaksi:

Temuan ini menyentil kita semua—dari pengelola kebijakan hingga individu pemilik rekening. Sebab di era digital, kejahatan finansial tak lagi mengenal batas ruang dan waktu. Rekening yang kita anggap mati, bisa jadi jembatan untuk transaksi haram.

Di tengah urgensi efisiensi dan transparansi, sistem keuangan nasional harus lebih awas dan responsif. Jangan sampai rekening-rekening diam menjadi bagian dari kerugian yang tak kasat mata, namun dampaknya nyata bagi bangsa.

Temuan PPATK 2020–2025:

  • 1 juta+ rekening terindikasi tindak pidana
  • 150 ribu+ rekening nominee
  • 50 ribu+ rekening tak aktif sebelum transaksi mencurigakan
  • 10 juta rekening bansos tak dipakai (Rp 2,1 triliun mengendap)
  • 2.000+ rekening instansi pemerintah tak aktif (Rp 500 miliar)
Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |