Produk AS Seperti Apple dan Pixel Bebas TKDN, Ini Kata Pemerintah Indonesia

17 hours ago 12

Selular.id – Pemerintah Indonesia mengakui akan ada kelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk Amerika Serikat (AS) yang bakal masuk ke tanah air.

Hal tersebut usai adanya usai adanya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, pekan lalu.

Salah satu poin yang dimuat dalam perjanjian yang ditandangani pada 19 Februari tersebut adalah terkait pembebasan syarat TKDN perusahaan-perusahaan AS.

“Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal,” kata perjanjian tersebut dalam Article 2.2.

Ponsel besutan Apple, iPhone, sempat tersandung masalah TKDN pada seri iPhone 16, yang membuatnya rilis di Indonesia sangat terlambat.

Sementara itu, Google Pixel juga tidak bisa dipasarkan di Indonesia karena masalah serupa.

Baca juga:

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan
pemerintah.

“Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangan persnya.

Sementara itu, untuk produk AS untuk komersial kepada konsumen, akan bebas TKDN.

“Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” ungkapnya.

Haryo menambahkan ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |