Polemik WhatsApp Call: Komdigi Bantah Rencana Pembatasan, Publik Soroti Pernyataan Kontradiktif

1 month ago 27

Kepritoday.com  – Wacana pembatasan layanan WhatsApp Call dan layanan Voice over IP (VoIP) memicu keresahan masyarakat. Isu ini bermula dari pemberitaan sejumlah media yang mengutip narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga membuat Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, turun tangan memberikan klarifikasi tegas.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam siaran pers resmi Komdigi, Kamis (18/7).

Meutya Hafid menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan, pembahasan, maupun rencana resmi pemerintah terkait pembatasan layanan panggilan suara maupun video berbasis internet. Menurutnya, Komdigi hanya menerima sejumlah usulan dari organisasi seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Namun, usulan itu belum pernah masuk ke forum resmi kebijakan, apalagi menjadi rencana pembatasan layanan.

“Saya sudah meminta jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada arah kebijakan yang membatasi layanan digital,” tuturnya.

Pernyataan Instagram Komdigi: “Itu Hoaks, Sob!”

Komdigi kemudian menyampaikan bantahan tersebut melalui akun Instagram resminya, dengan menyebut kabar pembatasan WhatsApp Call sebagai hoaks. Caption yang disampaikan berbunyi:

“WhatsApp Call akan dibatasi? Itu HOAKS, Sob. Simak penjelasannya dulu yuk! Faktanya, tidak ada rencana, pembahasan, ataupun kebijakan tentang pembatasan layanan VoIP, termasuk WhatsApp Call.”

Namun, justru pernyataan ini menuai reaksi kontra dari publik dan media, karena dinilai tidak sejalan dengan ucapan pejabat Komdigi sendiri.

Kontroversi bermula dari pernyataan Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (16/7), yang menyebut bahwa wacana pembatasan VoIP memang sedang bergulir, meski masih di tahap awal.

“Contoh di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call dan video tidak bisa. Jadi basic service tetap, tapi yang call dan video dibatasi,” ujar Denny.

Dalam pernyataannya, Denny menyebutkan kemungkinan regulasi terhadap panggilan dan video call dari aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan FaceTime.

Sebuah rekaman audio dari diskusi tersebut turut beredar luas dan memperjelas bahwa pernyataan soal wacana pembatasan benar-benar pernah disampaikan, meski tidak dalam bentuk keputusan resmi pemerintah.

Banyak kalangan menyayangkan cara Komdigi menangani isu ini. Di satu sisi, menteri menyatakan tidak ada rencana pembatasan, namun di sisi lain pernyataan pejabat internal dan bukti rekaman memperlihatkan bahwa wacana itu memang pernah dibicarakan, meski dalam konteks diskusi kebijakan.

Menurut beberapa pengamat dan warganet, penggunaan istilah “hoaks” oleh Komdigi dinilai terlalu keras dan bisa menyesatkan persepsi masyarakat terhadap media yang telah melaporkan isu tersebut berdasarkan pernyataan resmi narasumber.

Penulis berpendapat, dalam konteks komunikasi publik, klarifikasi yang bijak dan transparan lebih tepat daripada menyematkan label hoaks pada informasi yang berasal dari pernyataan pejabat sendiri.

Di tengah polemik ini, Komdigi menegaskan kembali komitmennya pada agenda prioritas nasional, seperti:

  • Perluasan akses internet di daerah tertinggal
  • Peningkatan literasi digital
  • Penguatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi

Komdigi juga menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan isu strategis kepada publik, demi mencegah kesimpangsiuran informasi.

Wacana pembatasan WhatsApp Call dan VoIP memang bukan kebijakan resmi, namun juga bukan sepenuhnya hoaks. Pernyataan internal Komdigi sendiri menunjukkan wacana tersebut sempat dibahas. Oleh karena itu, penanganan isu publik seperti ini perlu kehati-hatian, agar tidak memicu polemik dan memperkeruh kepercayaan publik terhadap pemerintah

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |