Polda Jatim Bongkar Grup WA “INFO VID”, 4 Tersangka Gay Penyebar Konten Pornografi Diamankan

2 weeks ago 11

Kepritoday.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi yang dilakukan melalui grup WhatsApp (WA) bertajuk “INFO VID”. Grup ini diketahui menjadi tempat para pelaku mencari pasangan sesama jenis (gay) dan menyebarkan video serta foto tak senonoh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

Kasus ini terkuak setelah viral di media sosial Facebook terkait grup komunitas gay dari wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial mengenai grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban, serta Bojonegoro,” ujar Kombes Abast.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MI pada Januari 2025 mulai aktif di grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”. Ia kemudian membagikan tautan grup WhatsApp bernama “INFO VID” di kolom komentar untuk menjaring lebih banyak anggota dengan minat yang sama.

Secara bertahap, anggota lain seperti NZ bergabung Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025. Setelah grup terbentuk, para tersangka mulai aktif menyebarkan konten pornografi.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Nandu Dyanata, puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, saat beberapa anggota menyebarkan video dan foto vulgar ke dalam grup WA tersebut.

“Motif para pelaku adalah untuk mencari pasangan sesama jenis. Mereka menggunakan konten pornografi sebagai sarana pancingan,” jelas Kompol Nandu.

Kompol Noviar Anindhita menambahkan, jumlah anggota dalam grup WhatsApp INFO VID mencapai 300 orang, sementara grup Facebook tempat rekrutmen awal tercatat memiliki sekitar 11.400 anggota.

Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita:

  • Empat unit handphone dari berbagai merek,
  • Belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp,
  • Tangkapan layar konten pornografi yang disimpan di perangkat para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024,
  • Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
  • Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan UU ITE. Selain itu, berdasarkan UU Pornografi dan Perlindungan Anak, mereka dapat dikenai hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas penyebaran konten pornografi yang melibatkan media digital, sekaligus mencegah kerusakan moral generasi muda akibat paparan konten menyimpang.

“Kami akan terus menelusuri siapa saja anggota grup ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Sumber: tribratanews

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |