Pemkab Deiyai Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Kampung 2026, Bupati Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Data

2 hours ago 4

Deiyai, 6 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pembangunan Pemerintah Kampung Tahun 2026 di Aula DPRD Deiyai, Rabu (6/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, dan dihadiri oleh 67 kepala kampung, sekretaris kampung, ketua BAMUSKAM, kaur pemerintahan, serta kepala suku dari seluruh wilayah Deiyai.

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi capaian program pembangunan, memastikan sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan kampung, serta menampung laporan perkembangan dan kendala di tingkat kampung.

Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinan Pakage, MM, M.AP, dalam arahannya menegaskan bahwa rapat ini menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi serta mempercepat pembangunan daerah.

“Forum ini penting untuk mendengar langsung arahan Bupati sekaligus menjadi ruang bagi kampung menyampaikan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Dalam arahannya, Bupati Melkianus Mote menekankan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari pentingnya perhatian terhadap kader Posyandu dan PAUD, hingga penguatan ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan berbasis kondisi lapangan tanpa proposal.

Ia juga meluruskan isu terkait dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dari pemerintah daerah.

“Dana desa tidak ada potongan. Jika ada pengurangan, itu kebijakan dari pemerintah pusat dan berlaku merata,” tegasnya.

Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya validasi data kependudukan sebagai syarat pemekaran wilayah, dengan target minimal 500 jiwa per kampung. Pemerintah juga akan menghadirkan layanan jemput bola perekaman e-KTP melalui mobil keliling.

Di sektor pembangunan, Bupati meminta dukungan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur jalan hingga ke pelosok, serta mengingatkan agar tidak ada penolakan karena manfaatnya untuk kepentingan bersama.

Terkait aparatur kampung, ia menegaskan bahwa jabatan sekretaris desa harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara pengelolaan data bantuan sosial harus dilakukan secara akurat agar tepat sasaran.

Rapat berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta, mulai dari persoalan data bantuan, status kepegawaian, hingga usulan pemusatan data di Dukcapil.

Sejumlah kepala suku juga menyampaikan aspirasi terkait pemekaran wilayah, batas distrik, dan percepatan pembangunan jalan.

Menutup diskusi, para peserta menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, serta mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai langkah menuju kemandirian kampung.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |