Kepritoday.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dalam peristiwa ini, satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., pada Selasa (22/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku berinisial MT, seorang laki-laki dewasa, diduga kuat telah melakukan serangan menggunakan senjata tajam terhadap dua korban di sebuah rumah.
“Kejadian ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Tersangka menyerang dua korban secara tiba-tiba, salah satunya meninggal dunia di tempat,” ungkap Kapolda, dikutip dari Tribratanews.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka MT sempat meninggalkan posko untuk beristirahat di rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi kejadian.
Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali ke posko dan langsung menyerang korban pertama berinisial A yang sedang tertidur. Serangan ke arah leher korban membangunkannya, dan korban sempat mencoba menangkis serangan berikutnya.
Sementara itu, korban lainnya, berinisial R (Russel), ditemukan telah tewas dengan luka pada bagian leher.
Setelah kejadian, MT kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi, hingga dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Pakaian korban dengan bercak darah
- Handphone milik para saksi
- Laporan bulanan dari tempat usaha korban
- Hasil visum dari RS Panglima Sebaya
- Pakaian milik tersangka
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
Kapolda menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Polda Kaltim juga menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas). Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan potensi kekerasan atau gejala konflik yang muncul sedini mungkin.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa deteksi dini dan kepedulian lingkungan sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas,” ujar Irjen Pol Endar.