Nabire, 9 April 2026 – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis siang (9/4/2026), menuai perhatian publik dan kalangan praktisi hukum.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nabire Mesak Magai, didampingi Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, serta dihadiri Ketua DPRK Nabire dan sejumlah pejabat serta tamu undangan lainnya.
Namun di balik prosesi resmi tersebut, praktisi hukum Sergius Wabiser, S.H., CPLC., CPM. dari Kantor Firma Hukum SWR Nabire memberikan sorotan tajam terkait proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Kepada Nabirenet kamis sore, Sergius menegaskan pentingnya pemerintah daerah memperhatikan aturan hukum dalam pengangkatan pejabat struktural, terutama terkait status pegawai yang belum memenuhi syarat administratif.
Menurutnya, masih terdapat kekhawatiran apabila Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diangkat, termasuk peserta K2 Pengangkatan 2024, langsung dilantik dalam jabatan struktural sebelum menyelesaikan tahapan wajib seperti prajabatan.
“Kami mohon kepada Bapak Bupati Kabupaten Nabire agar memperhatikan proses pelantikan eselon di Kabupaten Nabire. CPNS yang baru diangkat dan belum mengikuti prajabatan seharusnya tidak diusulkan untuk dilantik sebagai pejabat sektoral,” tegas Sergius.
Ia menambahkan bahwa masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) definitif, khususnya dari kalangan Orang Asli Papua (OAP), yang telah memenuhi syarat kepangkatan dan masa kerja untuk menduduki jabatan seperti kepala seksi atau kepala bidang.
Menurutnya, pengangkatan yang tidak mempertimbangkan senioritas dan kelayakan berpotensi menimbulkan kecemburuan dalam birokrasi dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi ASN
Sergius mengingatkan bahwa pengangkatan CPNS dalam jabatan struktural sebelum memenuhi syarat dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.
Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
-
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS
-
Peraturan Menteri PAN-RB terkait Jabatan Fungsional
Ia menegaskan bahwa secara hukum, CPNS masih berstatus calon sehingga belum memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan administratif maupun tanggung jawab jabatan.
Selain itu, dari sisi finansial, CPNS juga belum berhak menerima tunjangan jabatan karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) jabatan definitif.
Soroti Prioritas Jabatan bagi Orang Asli Papua
Selain persoalan hukum administratif, Sergius juga menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengisian jabatan strategis.
Ia menekankan agar jabatan struktural di Kabupaten Nabire, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (OTSUS), diprioritaskan kepada pejabat dari kalangan OAP.
Menurutnya, dana OTSUS memiliki nilai historis dan sosial yang besar bagi masyarakat Papua, sehingga pengelolaannya harus dilakukan oleh pihak yang memahami kondisi lokal.
“Kami berharap jabatan-jabatan yang mengelola dana OTSUS dapat dipercayakan kepada orang asli Papua, agar pengelolaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dorong Birokrasi Berkeadilan dan Profesional
Sergius menegaskan bahwa prinsip keadilan dalam promosi jabatan sangat penting untuk menjaga stabilitas organisasi pemerintahan daerah.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nabire dapat mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengangkatan pejabat.
Menurutnya, birokrasi yang adil dan profesional akan berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
[Nabire.Net]

11 hours ago
6












































