Techdaily.id – Mulai pekan depan, tepatnya tanggal 1 Juli 2026, ada kebijakan penting yang wajib kamu tahu kalau mau beli kartu perdana. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem baru, di mana aturan daftar Nomor HP baru sekarang wajib menggunakan pemindaian wajah (face recognition). Langkah ini diambil buat memperketat keamanan digital dan melindungi kamu dari berbagai modus kejahatan siber yang makin licik.
Kalau selama ini kamu cuma butuh nomor NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) buat aktivasi, sistem lama itu dinilai punya banyak celah. Efeknya, banyak nomor palsu dipakai oknum nakal buat nipu, sebar hoaks, sampai main judi online. Nah, lewat aturan daftar Nomor HP baru yang memanfaatkan data biometrik wajah ini, pemerintah ingin memutus rantai penipuan tersebut sampai ke akarnya.
Kenapa Sistem Ini Tiba-tiba Diterapkan?
Sebenarnya ini nggak mendadak kok. Sosialisasi soal aturan daftar Nomor HP baru ini sudah berjalan selama enam bulan sejak awal tahun. Komdigi juga sudah menguji sistem ini bareng tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Hasilnya? Semua infrastruktur mereka sudah dinyatakan siap buat melayani kamu semua secara nasional.
Payung hukumnya sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Jadi, jangan heran ya kalau nanti pas beli kartu baru, kamu bakal diminta buat foto muka. Ini semua demi ruang digital yang lebih aman buat kamu dan keluarga.
Poin Penting yang Wajib Kamu Pahami
Biar nggak bingung pas beli kartu prabayar nanti, coba perhatikan beberapa poin dari aturan daftar Nomor HP baru berikut ini:
- Hanya untuk Nomor Baru: Kewajiban scan wajah ini cuma berlaku kalau kamu mengaktifkan kartu perdana baru.
- Nomor Lama Aman: Kalau kamu sudah punya nomor yang aktif sekarang, kamu nggak wajib ikutan scan wajah kok. Sifatnya cuma sukarela saja.
- Belum Punya KTP? Buat adik atau anak yang usianya di bawah 17 tahun dan belum punya kartu identitas, prosesnya bisa diwakili pakai data orang tua atau wali.
- Batas Maksimal Nomor: Pemerintah tetap membatasi kepemilikan nomor, yaitu maksimal tiga nomor per operator untuk satu identitas. Jadi totalnya kamu cuma bisa punya maksimal sembilan nomor dari seluruh operator.
Baca Juga: 5 Cara Lacak Lokasi Orang Lain Pakai Nomor HP
Gimana Cara Registrasinya?
Proses dari aturan daftar Nomor HP baru ini dibikin simpel banget dan nggak bakal bikin kamu ribet. Ada dua opsi cara yang bisa kamu pilih:
- Datang ke Gerai Operator: Kamu tinggal mampir ke gerai resmi terdekat. Nanti proses pemindaian wajah dan validasi datanya bakal dibantu langsung sama petugas di sana.
- Daftar Mandiri (Self-Registration): Kalau kamu kaum rebahan yang malas keluar rumah, kamu bisa daftar sendiri lewat aplikasi resmi atau situs web operator masing-masing pakai kamera HP kamu.
Mungkin kamu sempat khawatir, “Aman nggak sih data muka saya disimpan operator?” Tenang, Komdigi menjamin kalau data biometrik wajah kamu sama sekali nggak bakal disimpan di database operator seluler. Mereka cuma berfungsi sebagai jembatan lewat (passthrough) buat mencocokkan data. Urusan penyimpanan tetap menjadi wewenang penuh Ditjen Dukcapil yang punya sistem keamanan ketat.
Dengan berlakunya aturan daftar Nomor HP baru ini, harapannya ekosistem seluler di Indonesia jadi jauh lebih bersih dan bebas dari penipu. Jadi, jangan lupa siapkan KTP dan kuota buat scan wajah mulai pekan depan ya!


















































