Kepritoday.com – Peredaran barang impor diduga ilegal dari luar negeri di pasar Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri), tak henti-hentinya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Selasa (10/6), suara-suara sumbang kian lantang, menyoroti dugaan masuknya barang-barang ini secara ilegal akibat minimnya pengawasan dari dinas terkait.
“Kami ini bertanya-tanya, kok bisa ya barang impor disinyalir ilegal ini beredar luas? padahal seluruh pelabuhan di Tanjungpinang ini ada petugasnya yang berjaga,” ungkap Udin, salah seorang warga yang ditemui.
Pertanyaan bernada kecurigaan pun muncul, “Apa jangan-jangan barang impor itu dibekingi orang kuat? Tanjungpinang ini kan kota kecil, tidak seperti daerah besar lainnya.” tanyanya.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurut Udin, berbagai jenis barang, mulai dari bawang bombay, daging impor, hingga rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol berbagai merek, kini mudah ditemukan di pasaran Kota Gurindam.
“Apakah semua itu bayar pajak? Kalau bayar pajak, bagaimana cara menghitung bagi hasilnya? Jangan-jangan negara dirugikan,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Modus masuknya barang-barang yang diduga ilegal ini juga menjadi perhatian. Dari informasi yang beredar di masyarakat, penyelundupan diduga terjadi melalui berbagai jalur, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan “tikus” yang tersebar di Kepri.
“Ada yang masuk lewat pelabuhan Ro-Ro dari Batam. Barang dibawa pakai mobil truck dari Batam menyeberang ke Uban. Lucunya, petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ro-Ro itu cuma terima laporan dan dokumen dari sopir, tidak terlihat ada pemeriksaan serius kebenaran muatan mobil yang sarat bahkan sampai over kapasitas,” keluhnya.
Selain itu, Pelabuhan Joni di Km 16 Lintas Barat arah Tanjung Uban dan pelabuhan-pelabuhan tikus lainnya juga disebut-sebut sebagai jalur favorit para penyelundup.
“Barang lainnya diduga melalui kapal kayu di Pelabuhan Joni, dan ada juga pelabuhan tikus yang beterbar di Tanjungpinang-Bintan,” tambahnya.
Meskipun upaya pencegahan Bea Cukai Tanjungpinang terhadap masuknya rokok non-cukai seperti HD, OPO, Rave, dan merek lainnya terlihat gencar, namun nyatanya peredaran rokok diduga ilegal ini justru “menjamur seperti jamur tumbuh dimusim hujan.”
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah per tahun akibat maraknya rokok serta barang impor ilegal di pasar Tanjungpinang.
“Celah pelaku untuk memasukkan rokok disinyalir ilegal ini seperti sengaja diberi peluang. Banyak sekali mobil truk keluar masuk Tanjungpinang-Batam melalui penyeberangan kapal Ro-Ro, tapi pemeriksaan terkesan longgar,” cetus Udin.
Ironisnya, masyarakat menilai bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang hanya menyentuh “kelas teri.” “Yang kecil ditangkap untuk pencitraan, sementara yang cukong besar seakan dibiarkan, seperti film sinetron saja,” ujarnya sinis.
Masyarakat juga mempertanyakan absennya penangkapan “pemain besar” oleh aparat penegak hukum (APH) sejak penangkapan mantan Bupati Bintan dan mantan Ketua Dewan Kawasan FTZ beberapa tahun lalu.
“Sejak mantan Bupati Bintan bersama ketua dewan kawasan FTZ ditangkap dan masuk penjara, hingga kini belum ada petugas terkait menangkap pemain besar. Siapa di belakangnya yang membeking?” tutup Udin, menyuarakan keresahan yang sama dengan banyak warga Tanjungpinang lainnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. Namun, upaya konfirmasi masih terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait fenomena yang meresahkan masyarakat Kota Gurindam ini.