Kepritoday.com — Gelombang desakan untuk evaluasi dan tindakan tegas terhadap pimpinan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau semakin menguat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Kepri minta Dirjen Perhubungan Darat copot Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumawati Damarintan, menyusul serangkaian masalah serius yang ditemukan dalam pengelolaan proyek-proyek instansi tersebut.
Permintaan ini bukan tanpa dasar, melainkan buah dari evaluasi mendalam terhadap kinerja yang dinilai jauh dari harapan.
Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menegaskan bahwa ada indikasi kuat kegagalan dalam manajemen proyek, khususnya gedung BPTD Kepri Kelas II.
“Kami menilai Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumawati Damarintan, telah gagal mengemban amanah. Berbagai kejanggalan pada proyek ini, mulai dari pelaksanaan yang molor, maladministrasi, hingga pelanggaran prosedur seperti pelanjutan proyek tanpa adendum, adalah bukti nyata,” tegas Kuncus. Penilaian ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang.
Proyek BPTD Kepri kelas II, yang semestinya rampung akhir tahun 2024, mengalami kemoloran signifikan dan diwarnai dugaan maladministrasi. Ironisnya, pada awal tahun 2025, proyek justru dilanjutkan tanpa adendum resmi.
Langkah ini disinyalir kuat menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan. Hingga pertengahan Juni 2025, proyek tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, memperkuat dugaan adanya manajemen yang tidak efektif.
Dampak langsung dari pengelolaan proyek yang buruk ini paling dirasakan oleh para subkontraktor. Banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran penuh dari pihak kontraktor pelaksana.
Situasi ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan di mata pelaku usaha kecil dan menengah. Bahkan, informasi yang beredar di kalangan subkontraktor menyebutkan bahwa pembiayaan proyek yang macet ini justru menggunakan dana pribadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jika benar, hal ini mengindikasikan krisis likuiditas serius dan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran proyek,” ungkap Kuncus.
Tidak berhenti pada desakan administratif, ICTI Kepri juga mengambil langkah hukum. Kuncus mengungkapkan bahwa ICTI telah melaporkan terkait Proyek BPTD Kepri Kelas II ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri beberapa waktu lalu.
“Kami juga meminta Kejati Kepri untuk segera memproses laporan terkait proyek BPTD Kepri Kelas II yang sudah kami sampaikan,” kata Kuncus.
Langkah ini menunjukkan keseriusan ICTI dalam mengawal dugaan penyimpangan dan memastikan proses hukum berjalan. Harapan besar kini tertumpu pada Kejati Kepri untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi menegakkan keadilan dan akuntabilitas. (wae)
Berita Sebelumnya:
- Gedung BPTD Kepri Mangkrak Meski Diresmikan, Percakapan WA Bocor Ungkap Bobrok Proyek
- ICTI Desak Presiden Audit Proyek BPTD Kepri Diduga Sarat Masalah
- Laporan Mandek, ICTI Akan Bawa Dugaan Korupsi Proyek BPTD ke KPK
- Ironi Proyek BPTD Kelas II Kepri: PPK Diduga Gunakan Dana Pribadi untuk Lanjutkan Pembangunan
- Pembangunan Gedung BPTD Kelas II Kepri Diresmikan di Tengah Aksi Protes Subkontraktor dan Pekerja yang Belum Dibayar