Selular.ID – Whoosh dan TransJakarta masuk dalam daftar 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang mendapat surat pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyebabnya, layanan tersebut disebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai regulasi yang berlaku.
Komdigi memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada seluruh PSE yang disurati untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau blokir layanan.
Baca juga:
- Komdigi Kejar Pemerataan Kualitas Jaringan Digital di Semester II 2026
- 25 PSE Terancam Diblokir! Wajib Daftar Sebelum 22 September 2026
Selain website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh-Kereta Cepat, website transjakarta.co.id serta aplikasi TransJakarta turut masuk daftar.
Keduanya menjadi sorotan karena merupakan layanan transportasi yang digunakan masyarakat untuk menunjang mobilitas.
Whoosh dan TransJakarta Diberi Tenggat 22 September
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan surat pemberitahuan telah disampaikan pada 16 September 2026.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).
Komdigi meminta penyelenggara segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memastikan layanan yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mengatur kewajiban pendaftaran sistem elektronik bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang memenuhi kriteria.
Dari total 25 PSE yang mendapatkan surat, 23 merupakan PSE domestik dan dua PSE asing.
Mereka bergerak di beragam sektor, termasuk transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan hingga penyedia jasa digital.
Tak Daftar PSE Bisa Berujung Pemblokiran
Komdigi belum langsung memblokir Whoosh, TransJakarta maupun layanan lain dalam daftar tersebut.
Para penyelenggara masih mempunyai kesempatan menyelesaikan pendaftaran hingga batas waktu yang diberikan.
Namun, konsekuensinya bisa menjadi serius apabila kewajiban itu diabaikan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Artinya, status saat ini adalah peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, bukan keputusan pemblokiran.
Nasib akses layanan setelah 22 September akan bergantung pada pemenuhan kewajiban masing-masing PSE dan tindak lanjut Komdigi.
Ini 25 PSE yang Disurati Komdigi
Selain Whoosh dan TransJakarta, sederet layanan transportasi populer seperti Lion Air, Pelita Air, Super Air Jet, Cititrans dan Daytrans turut berada dalam daftar.
Berikut daftar lengkapnya:
- susiair.com
- tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
- jete.id dan aplikasi Jete Connect
- expressgroup.co.id
- Aplikasi PO Handoyo Online
- Aplikasi PO Handoyo
- jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holiday
- kcic.co.id dan aplikasi Whoosh-Kereta Cepat
- lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
- arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
- Aplikasi Express Bahari Mobile
- pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
- raywhite.co.id
- rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- rotio.id
- sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
- suryapertiwi.co.id
- cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- transjakarta.co.id dan aplikasi TransJakarta
- fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori FatSecret
- shopify.co dan aplikasi Shopify: Sell Online/In Person
- sewakost.com
Masuknya Whoosh dan TransJakarta dalam daftar PSE yang disurati Komdigi sekaligus menunjukkan kewajiban pendaftaran tidak hanya menyasar platform media sosial atau perusahaan teknologi global.
Digitalisasi layanan transportasi membuat website dan aplikasi semakin menjadi bagian penting dari perjalanan pengguna.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi sistem elektronik kini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan layanan transportasi berbasis digital di Indonesia.


















































