KEPRITODAY.COM- Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bapanas distribusikan beras SPHP 2026 mulai Maret hingga akhir tahun. Ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional secara berkelanjutan.
Program ini melanjutkan SPHP beras 2025 yang telah terlaksana pada Januari dan Februari 2026. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan program resmi berjalan lagi mulai awal Maret ini hingga akhir tahun.
Distribusi beras SPHP ditargetkan mencapai 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran tersebut telah tersedia penuh di dalam alokasi Bapanas untuk program penting ini.
Bapanas meminta Perum Bulog untuk fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi. Distribusi juga diprioritaskan untuk daerah yang tidak sedang mengalami panen raya.
Daerah yang sedang panen raya tetap dapat menerima distribusi beras SPHP, namun secara terbatas. Hal ini penting untuk menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Mentan Andi Amran Sulaiman menambahkan, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi. Kondisi ini memungkinkan program SPHP beras digelontorkan secara masif bagi masyarakat Indonesia.
“Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita,” ujar Mentan pada Kamis (05/03). Pernyataan ini menunjukkan ambisi besar pemerintah dalam sektor pangan.
Beliau menambahkan, “Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton.
Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton.”
Petunjuk teknis (juknis) SPHP beras 2026, diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, menyalurkan beras dalam dua jenis kemasan. Mulai tahun ini, beras SPHP tersedia dalam kemasan 5 kilogram (kg) dan juga 2 kg.
Kemasan 50 kg khusus disalurkan ke daerah tertentu seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP. Penerapan ini juga bisa berlaku pada daerah lain sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg atau alternatif 2 kemasan 2 kg.
Beras SPHP yang telah dibeli tidak boleh dijual kembali oleh konsumen. Larangan ini diberlakukan karena adanya unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Bapanas merinci ketentuan harga beras SPHP hingga tiga lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg.
Harga penjualan dari distributor ke downline maksimal Rp11.700 per kg. Sementara itu, harga beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan maksimal Rp12.500 per kg.
Untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.300 per kg. Ini merupakan bagian dari upaya pemerataan harga pangan.
Harga dari distributor ke downline maksimal Rp12.000 per kg. Selanjutnya, harga di tingkat konsumen maksimal mencapai Rp13.100 per kg.
Bagi wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg. Kebijakan ini mempertimbangkan tantangan distribusi di wilayah tersebut.
Harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal ditetapkan Rp13.500 per kg.
Realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang sampai akhir Februari telah mencapai 1,025 juta ton. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan program stabilisasi harga pangan.
Salah satu dampak positifnya adalah turut menjaga tingkat inflasi beras secara nasional. Terutama hal ini terasa signifikan pada periode awal tahun berjalan.
Redaktur: we
Source: tribratanews.polri.go.id

13 hours ago
5
































