11 Tuntutan Masyarakat Adat SIMAPITOWA: Tanah, Tambang hingga Rencana Markas Militer Disorot

3 hours ago 4

Nabire, Front Peduli Manusia dan Alam Meepago wilayah SIMAPITOWA, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan 11 tuntutan terkait persoalan tanah adat, aktivitas pertambangan, keamanan, investasi, hingga rencana pembangunan di wilayah adat SIMAPITOWA.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026). Penanggung jawab aksi Musa Boma Mapiha bersama Koordinator Lapangan Yakubus Tagi menyampaikan aspirasi yang mereka klaim sebagai bagian dari perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan.

Mereka mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanah Adat Dinilai sebagai Sumber Kehidupan

Menurut Front Peduli Manusia dan Alam Meepago, wilayah adat SIMAPITOWA bukan sekadar kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi atau pembangunan. Wilayah tersebut disebut sebagai tanah warisan leluhur yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Mereka menilai tanah adat memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, identitas, dan keberlangsungan masyarakat adat.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, mereka juga menyoroti sejumlah persoalan yang disebut terjadi di wilayah SIMAPITOWA, antara lain dugaan perampasan tanah, intimidasi, kriminalisasi, masuknya investasi, aktivitas pertambangan emas, serta kehadiran aparat keamanan.

Salah satu kasus yang disoroti berkaitan dengan Tobias Tagi, Kepala Dusun di Distrik Siriwo. Front tersebut menduga adanya tindakan penodongan dan pemaksaan yang dilakukan oknum TNI berkaitan dengan klaim atas lahan sekitar 195.885 hektare.

Lahan tersebut, menurut mereka, merupakan wilayah kelola masyarakat adat Siriwo dan SIMAPITOWA.

Soroti Tambang Emas hingga Rencana Pembangunan Militer

Selain persoalan tanah, massa juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah rencana dan kegiatan di wilayah adat SIMAPITOWA.

Di antaranya adalah rencana pembangunan pos militer, aktivitas pertambangan emas, pengoperasian kapal pengeruk emas, rencana Proyek Strategis Nasional, hingga wacana pembangunan Markas Komando Daerah Militer di wilayah Meepago.

Front Peduli Manusia dan Alam Meepago menilai sejumlah rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme musyawarah.

Mereka juga meminta prinsip free, prior and informed consent (FPIC) diperhatikan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut wilayah adat.

11 Tuntutan Masyarakat Adat SIMAPITOWA

Pernyataan sikap yang dibacakan Emil Wakei memuat 11 tuntutan.

Pertama, mereka menolak klaim sepihak TNI terhadap tanah Tobias Tagi seluas sekitar 195.885 hektare di kawasan hutan Siriwo yang mereka kaitkan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PP Nomor 5 Tahun 2025.

Kedua, mereka meminta papan nama dan berbagai bentuk klaim di KM 95 dan KM 102 Siriwo dicabut.

Ketiga, mereka menolak aktivitas perusahaan tambang emas serta pembangunan pos militer di wilayah mulai KM 21, Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.

Keempat, mereka meminta TNI dan Polri menghentikan tindakan yang mereka sebut sebagai intimidasi, teror, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Kelima, mereka meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, DPR Papua Tengah, DPRK Nabire, MRP Papua Tengah, serta lembaga adat menghentikan pembuatan dan pengoperasian dua kapal pengeruk emas di Kali Bumi dan KM 105 Kali.

Keenam, mereka menolak pengiriman pasukan militer organik maupun nonorganik ke wilayah Meepago SIMAPITOWA.

Ketujuh, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Nabire diminta menindak 138 perusahaan yang mereka klaim ilegal dan beroperasi di wilayah SIMAPITOWA.

Kedelapan, seluruh investasi nasional maupun internasional diminta tidak masuk tanpa pengetahuan, persetujuan, serta keterlibatan masyarakat adat.

Kesembilan, mereka menolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan hak masyarakat adat.

Kesepuluh, mereka menolak rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer di wilayah adat Meepago SIMAPITOWA.

Kesebelas, mereka menyatakan siap melakukan mobilisasi massa dalam skala besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons atau tindak lanjut dari pemerintah dalam waktu yang dianggap wajar.

“Tanah adat Meepago di wilayah SIMAPITOWA bukan tanah kosong, tetapi ada tuan dan pemiliknya, yaitu masyarakat adat Tota Mapihaa atau SIMAPITOWA,” demikian salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan Emil Wakei.

Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Aspirasi

Front Peduli Manusia dan Alam Meepago menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan tanah adat, lingkungan hidup, serta keberlangsungan masyarakat di wilayah SIMAPITOWA.

Mereka meminta pemerintah dan lembaga terkait membuka ruang dialog serta memastikan setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat melibatkan masyarakat pemilik hak.

Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi perhatian lembaga pemerintah dan DPR Papua Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak Front Peduli Manusia dan memerlukan tanggapan atau verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |