Warga Tanjungpinang Berharap Polres Tutup ‘Judi’ Gelper

3 months ago 41

Kepritoday.com — Warga Kota Gurindam, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dibuat resah oleh maraknya dugaan aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) bernama Max Zone. Berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Suka Berenang, tempat ini diduga kuat menjalankan praktik perjudian yang terang-terangan dan beroperasi hingga larut malam.

Situasi ini memicu berbagai pertanyaan serius terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Tanjungpinang. Ironisnya, meskipun menjadi sorotan publik, operasional judi Gelper Max Zone ini terlihat bebas tanpa tersentuh sanksi pidana, seolah memiliki “kekebalan.”

Dampak keberadaan judi Gelper Max Zone ini sangat terasa pada perekonomian masyarakat, bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas).

Salah seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya. “Sejak judi gelper ini bebas operasi di Tanjungpinang ini, hidup kami sangat susah Bang. Bahkan belanja anak sekolah saja sering kurang, terkadang kasihan lihat anak mau berangkat ke sekolah, meneteskan air mata karena belanjanya kurang,” keluhnya dengan nada sedih.

Ia menambahkan bahwa suaminya kerap pulang subuh sejak Gelper tersebut beroperasi, diduga kuat karena aktivitas di sana.

Masyarakat Bumi Segantang Lada, meskipun merasa tidak pintar, meminta penegak hukum untuk tidak “membodoh-bodohi” mereka dengan dalih Gelanggang Permainan, padahal nuansa judinya sangat kental. Mereka mendesak APH di Tanjungpinang, khususnya Polres Tanjungpinang, untuk menindak tegas pengelola Gelper tersebut.

“Kita memang tak pintar, tapi jangan dibodoh-bodohi dengan memakai nama Gelanggang Permainan. Padahal di dalam, sangat kental nuansa judinya. Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di kota ini, supaya menindak tegas pengelola permainan itu,” tuturnya saat ditemui di salah satu warkop di Tanjungpinang.

Jika tidak ada tindakan, masyarakat menduga ada pihak yang sengaja “membekingi” atau memberikan “setoran mengenyangkan” agar operasional judi Gelper ini terus berjalan. Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi pelakunya. Banyak pihak bertanya-tanya, apakah besaran denda yang relatif kecil ini membuat para pelaku tidak gentar terhadap hukuman?

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit sering kali menginstruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, bahkan dengan ancaman keras bagi APH yang dianggap tidak mampu. Namun, kondisi di Tanjungpinang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi instruksi tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan, selain dugaan judi Gelper di Max Zone, ada juga berbagai permainan lain di Bintal Indah Mall Jalan Pos  Kota Tanjungpinang, seperti tebak angka. Permainan ini memberikan kupon pilihan, jika pemain menang,  kemudian dapat ditukarkan dengan uang di tempat .

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Polresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik. Melalui pesan singkat di ponselnya, Iptu Syahrul Damanik hanya membalas, “Terimakasih info y Pak, akan kami cek informasi tsb.” Pernyataan singkat ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan investigasi dan tindakan nyata.

Perjudian, dalam bentuk apa pun, jelas merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Keberadaan judi Gelper yang merajalela dapat menghancurkan sendi-sendi keluarga dan memicu masalah kriminalitas. Oleh karena itu, warga Tanjungpinang sangat berharap Polres Tanjungpinang segera menutup tempat-tempat yang diduga menjadi sarang perjudian. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk melindungi warga dari dampak negatif perjudian ini. Mari kita pantau terus perkembangan kasus ini demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di Bumi Segantang Lada. (Red)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |