SELULAR.ID – Pemerintah Indonesia baru saja menjatuhi sanksi denda sebesar Rp202 miliar kepada perusahaan Google. Sanksi dijatuhkan kepada Google karena pelanggaran pasar modal terkait layanan sistem pembayaran Google Play Store. Bukan hanya di Indonesia ternyata, hal itu juga dilanggar Google di negara lainnya.
Denda Google karena melanggar praktik anti persaingan usaha dengan melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar dominan, juga dilakukan di berbagai negara. Mereka adalah India, Korea Selatan, Perancis, Uni Eropa, hingga di negaranya sendiri yakni di Amerika Serikat (AS).
Dari laporan Times Magazine, di Korea Selatan, Google pernah didenda sebesar 42,1 miliar won atau setara $32 Juta pada 2023 karena menggunakan pengaruhnya di pasar aplikasi seluler untuk memeras pesaing lokal. Sementara di India, perusahaan tersebut menanggung denda sebanyak $160 juta karena melakukan praktik monopoli, menurut laporan The Indian Express 2023.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga terus menyaksikan serangkaian pelanggaran hukum yang berturut-turut untuk Google yang didenda karena melanggar peraturan monopoli di hal lain, seperti pada dominasi mesin pencariannya. Di Eropa, sembilan negara bagian AS, Rusia, hingga Asia, memberi sanksi tersebut.
Baca juga: Google Ajukan Banding Terkait Sanksi Denda Rp202 M dari KPPU
Terbaru, di Jepang Google juga melakukan monopoli layanan peramban websitenya, dalam laporan Nikkei Asia. Jepang memerintahkan Google menghentikan praktik monopoli itu, serta meminta ponsel berbasis Android menyediakan mesin pencarian lainnya.
Pada pelanggaran praktik monopoli terkait penerapan Google Play Billing System di Indonesia, Google mengajukan banding. Berita tersebut bahkan disorot media asing seperti TechCrunch. Dalam keterangannya kepada Techcrunch, Google menyatakan sikap tidak setuju kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Praktik kami saat ini mendorong terciptanya ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna, yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play,” kata juru bicara Google, Danielle Cohen.
“Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka. Kami tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding,” tandas Cohen.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News