Sekarang Cetak Kartu Keluarga Bisa Lewat HP, Nggak Perlu ke Kantor Dukcapil! Ini Caranya

3 weeks ago 17

Techdaily.id – Kini, kamu bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Cukup menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone, kamu bisa mendapatkan file KK dalam bentuk PDF, yang nantinya bisa dicetak mandiri. Cetakannya tidak memerlukan kertas khusus, cukup gunakan kertas HVS putih ukuran A4 berat 80 gram.

Yang menarik, KK hasil cetakan ini tetap sah secara hukum meski tidak menggunakan stempel atau tanda tangan basah. Ini karena dalam dokumen KK sudah terdapat barcode sebagai pengganti tanda tangan elektronik resmi.

Aktivasi Aplikasi IKD

Sebelum bisa menikmati semua fitur di aplikasi IKD, termasuk cetak KK online, kamu perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu. Aktivasi ini dilakukan langsung di kantor Dukcapil untuk keperluan verifikasi.

Beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan antara lain:

  • HP dengan kamera depan
  • Nomor HP aktif
  • Email yang masih digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Koneksi internet stabil

Saat datang ke Dukcapil, sampaikan bahwa kamu ingin aktivasi akun IKD. Petugas akan memberikan QR Code untuk dipindai lewat aplikasi, dan kamu akan menjalani proses verifikasi wajah. Setelah berhasil, kamu akan menerima PIN rahasia yang bisa digunakan untuk membuka dokumen digital.

Langkah-langkah Mencetak KK di Aplikasi IKD

Setelah aktivasi selesai dan aplikasi sudah bisa digunakan, kamu dapat langsung mengajukan permohonan cetak KK dengan langkah berikut:

Buka aplikasi IKD dan login dengan PIN yang sudah didapat.

  1. Masuk ke menu Pelayanan.
  2. Pilih layanan Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
  3. Isi form sesuai kebutuhan—biasanya ada kolom alasan pengajuan dan keterangan tambahan.
  4. Setelah semua data lengkap, tekan Ajukan.
  5. Kamu bisa memantau status permohonan lewat menu Pemantauan Pelayanan.
  6. Kalau permohonan disetujui, file PDF KK akan dikirim ke email kamu atau bisa langsung diunduh dari aplikasi.

Baca Juga: Praktis! Cara Membuat KTP Digital, Cuma Perlu Handphone

Aplikasi Bisa Diakses di Android dan iOS

cetak kartu keluarga lewat HP 2

Aplikasi IKD sudah tersedia untuk pengguna Android dan iOS.

Sebelum mengunduh, pastikan perangkat kamu mendukung aplikasi ini dan sudah memiliki ruang penyimpanan yang cukup.

Cara Daftar di Aplikasi IKD

Setelah aplikasi berhasil diinstal, kamu bisa memulai pendaftaran dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi IKD
  2. Pilih opsi Lewati atau Lanjut
  3. Scroll ke bawah hingga menemukan persetujuan pengguna, lalu beri tanda centang
  4. Klik Daftar
  5. Pilih Pendaftaran Online
  6. Isi semua data sesuai dengan KTP kamu
  7. Tekan Proses, lalu periksa ulang data
  8. Jika sudah sesuai, tekan Kirim
  9. Lakukan verifikasi wajah
  10. Pindai QR Code dari petugas Dukcapil
  11. Tunggu hingga kamu menerima PIN 6 digit yang akan digunakan untuk login
  12. Kamu bisa mengganti PIN ini di menu pengaturan aplikasi.

Dengan hadirnya aplikasi IKD, Direktorat Jenderal Dukcapil memberi kemudahan besar bagi masyarakat dalam mengakses dokumen penting. Tidak hanya lebih cepat dan praktis, layanan ini juga mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor Dukcapil.

Kini, urusan cetak KK bisa kamu lakukan sendiri dari rumah. Selama kamu mengikuti prosedur aktivasi dan pengajuan dengan benar, semua proses akan berjalan lancar. Aplikasi IKD adalah bentuk nyata transformasi digital dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan ramah pengguna.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |