Raker MRP Se-Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi Penting untuk OAP

1 month ago 36

(Raker MRP Se-Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi Penting untuk OAP)

Nabire, 28 Mei 2025 – Rapat Kerja Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, pada Selasa (27/05/2025), di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama, Nabire. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni sejak 26 hingga 27 Mei 2025.

Penutupan ditandai dengan penandatanganan dokumen hasil rapat berupa 13 poin rekomendasi strategis oleh pimpinan MRP Se-Tanah Papua yang hadir.

Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua, Agus Anggaibak, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta rapat atas kerja keras dan komitmennya dalam merumuskan gagasan penting demi kemajuan Tanah Papua.

“Rekomendasi ini akan kami bawa ke Pemerintah Pusat untuk diaudiensikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dengan harapan adanya respons positif serta keberpihakan terhadap keadilan dan martabat Orang Asli Papua (OAP),” ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan bahwa MRP bukan sekadar simbol adat, melainkan pilar penjaga nilai-nilai luhur generasi Papua.

“MRP harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang damai, agar perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP dalam bingkai NKRI benar-benar terwujud,” tegasnya.

Berikut 13 Poin Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Asosiasi MRP Se-Tanah Papua:

  1. Menyerukan kepada TNI/Polri dan TPNPB/OPM untuk mengakhiri konflik bersenjata di Tanah Papua.

  2. Mendesak pemerintah menangani secara serius para pengungsi internal di wilayah konflik.

  3. Membuka ruang dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.

  4. Pemerintah diminta merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

  5. Optimalisasi peran, fungsi, dan kewenangan MRP melalui revisi PP No. 54 Tahun 2024 dan PP No. 64 Tahun 2008.

  6. Menolak kebijakan efisiensi dana Otsus yang berdampak negatif bagi kehidupan OAP.

  7. Menetapkan alokasi dana Otsus sebesar 2,25% untuk setiap provinsi di Tanah Papua.

  8. Pelaksanaan program makan bergizi gratis dipercayakan kepada lembaga keagamaan.

  9. Pembentukan DOB (provinsi/kabupaten/kota) diserahkan kepada kewenangan masing-masing provinsi.

  10. MRP mengusulkan pembentukan Kementerian Otsus dan Istimewa.

  11. Pemerintah wajib menghentikan investasi yang merugikan hak hukum masyarakat adat.

  12. Penerimaan CPNS, TNI/Polri, BUMN, dan sekolah kedinasan dilakukan secara offline dengan rekomendasi dari MRP.

  13. Presiden diminta memberikan penjelasan tentang representasi politik OAP sebagaimana disampaikan pada tahun 2024.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan aspirasi kolektif masyarakat adat Papua sekaligus memperkuat posisi MRP sebagai lembaga kultural strategis dalam implementasi Otonomi Khusus Papua yang lebih adil dan berpihak.

[Nabire.Net]

Post Views: 85

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |