
Kepritoday.com – Kasus penganiayaan berat kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial P (62) ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bintan setelah menyerang seorang kenalan lamanya dengan parang di Kecamatan Gunung Kijang pada April 2025 lalu. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Senin (19/5), di mana Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang sudah lama dipendam.
“Pelaku merasa diabaikan oleh korban selama dua bulan terakhir. Hal itu memicu emosi yang tak terkendali hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media.
Korban Diserang Saat Duduk di Depan Rumah
Peristiwa nahas tersebut terjadi di kawasan Kampung Galang Batang, Gunung Kijang. Saat itu, korban sedang duduk di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel dan bersiap untuk mandi. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menghantam wajah korban menggunakan parang.
Korban langsung mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, warga yang menyaksikan kejadian segera melapor ke pihak berwajib.
Pelaku Ditangkap, Parang Diamankan sebagai Barang Bukti
Mendapat laporan dari masyarakat, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama jajaran Polsek Gunung Kijang bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Senjata tajam berupa parang yang digunakan dalam penyerangan juga disita polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Bintan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Atas tindakan brutalnya, pelaku dijerat dengan dua pasal dalam KUHP, yaitu:
-
Pasal 354 Ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan sengaja, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 8 tahun.
-
Pasal 351 Ayat 2 KUHP, mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan senjata tajam.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan demi menjaga keamanan masyarakat Bintan.
Polisi Imbau Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Damai
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bintan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik secara emosional atau kekerasan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan jalur hukum yang benar. Jangan biarkan emosi sesaat mengarah pada tindakan kriminal,” tambah Kapolres.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya menyimpan dendam pribadi tanpa penyelesaian yang sehat. Kepolisian berharap insiden serupa tidak terulang, dan masyarakat dapat lebih mengedepankan perdamaian serta jalur hukum dalam menghadapi konflik.