(Pengamanan Aset Daerah, Satpol PP Deiyai Serahkan Kendaraan Dinas Rusak ke BPKAD)
Deiyai, 2 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deiyai secara resmi menyerahkan satu unit kendaraan dinas Toyota Hilux Double Cabin dalam kondisi rusak kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deiyai. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penataan aset milik daerah agar tetap terkelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan serah terima berlangsung di Waghete dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Penyerahan kendaraan dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Deiyai, Gergorius Mote, SE, kepada Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai, Warsina, S.IP., MM, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan Bidang Aset BPKAD, Tetopituma Pakage, S.AB.
Dalam keterangannya, Gergorius Mote menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut sebelumnya telah direncanakan untuk diperbaiki agar dapat kembali mendukung operasional dan pelayanan Satpol PP. Bahkan, dana perbaikan telah diserahkan kepada pihak bengkel sejak bulan lalu.
Namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum diperbaiki sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami telah menyerahkan uang kepada pihak bengkel untuk melakukan perbaikan kendaraan ini sejak bulan lalu. Namun sampai saat ini kendaraan tersebut belum juga diperbaiki. Oleh karena itu, langkah BPKAD untuk melakukan pengamanan aset daerah merupakan keputusan yang tepat agar aset pemerintah tetap terjaga dan tertata sesuai ketentuan,” ujar Gergorius Mote.

Sementara itu, mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai, Tetopituma Pakage menegaskan bahwa pengamanan aset daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus tercatat dengan baik, dijaga secara fisik maupun administrasi, serta dikelola sesuai peraturan agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyerahan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. BPKAD berkewajiban memastikan seluruh Barang Milik Daerah tercatat dengan baik, aman secara administrasi maupun fisik, serta dikelola sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Tetopituma Pakage.
Ia menambahkan, setelah proses serah terima selesai dilakukan, BPKAD akan menindaklanjuti pengamanan aset serta penataan administrasi kendaraan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
[Nabire.Net]

2 hours ago
1

















































