Pencabulan Anak di Anambas: Pria RM Diamankan Polisi

3 months ago 54

Kepritoday.com – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kepulauan Anambas hari ini. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan seorang pria berinisial RM pada Sabtu (31/5/2025). Ia diduga tega mencabuli adik kandung istrinya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian pertama kali dilaporkan pada Februari 2024. Pelaku ditangkap di Tanjungpinang. Kronologi kasus pencabulan anak di Anambas ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Pelaku Telah Ditahan, Ancaman Penjara Menanti

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan informasi penangkapan ini. “Memang benar, kami sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim. Penahanan ini merupakan langkah awal penegakan hukum dalam kasus pencabulan anak di Anambas.

IPTU Alfajri menerangkan, perbuatan bejat RM terhadap korban, yang kita sebut saja Bunga (nama samaran), terjadi pertama kali pada bulan Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Modus Bejat Melalui Ancaman Video

Kasatreskrim Alfajri merinci kronologi kejadian yang memilukan ini. Pada malam itu, korban (Bunga) sedang asyik bermain handphone di rumah. Kemudian, pelaku RM memanggilnya. Korban pun menemui pelaku yang saat itu berdiri di depan pintu kamarnya.

“Pelaku RM memulai akal bulusnya dengan menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya,” ungkap Kasatreskrim. “Saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan.”

Ancaman pun tak terhindarkan. “Jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta pelaku, video korban yang bermesraan saat pacaran akan diberitahukan pelaku kepada kakak korban (istri pelaku),” jelasnya. Mendengar ancaman dari pelaku, korban akhirnya ketakutan dan menuruti permintaan RM. Saat itu juga, korban berbaring di samping pelaku, dan selanjutnya pelaku mencium bibir serta pipi korban.

Korban Berani Melapor, Pelaku Diciduk di Tanjungpinang

Lebih lanjut, IPTU Alfajri menjelaskan bahwa perbuatan pelaku RM ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya, yang juga merupakan istri pelaku. Korban mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat tersebut.

“Pada Tanggal 26 Mei 2025 kemarin, sekitar Pukul 22.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (istri pelaku), anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan,” tutur Kasatreskrim. Penyelidikan yang cepat ini membuahkan hasil. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RM yang saat itu sedang berada di Tanjungpinang.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pelaku RM disangkakan Pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. “Untuk pelaku RM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. Kasus pencabulan anak di Anambas ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai isu-isu hukum dan kriminal di Kepri? Kunjungi KepriToday.com untuk berita terkini. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan seksual pada anak, segera hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terdekat atau kepolisian. Anda juga bisa mendapatkan informasi dari lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |