Nabire, 2 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 di Aula RRI Nabire, Rabu (2/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dalam penyusunan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah selama 30 tahun ke depan. RPPLH disiapkan sebagai dasar kebijakan pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
FGD II diikuti oleh perwakilan delapan kabupaten di Papua Tengah, yakni Kabupaten Nabire, Dogiyai, Paniai, Deiyai, Mimika, Puncak, Intan Jaya, dan Puncak Jaya. Forum tersebut juga melibatkan akademisi, tenaga ahli lingkungan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nabire, Perum Bulog KCP Nabire, Lanal Nabire, organisasi perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sejumlah peserta turut mengikuti kegiatan secara daring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah, Yan Richard Pugu, menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, RPPLH menjadi dokumen wajib bagi pemerintah provinsi yang berfungsi sebagai basis data sekaligus acuan utama dalam setiap kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan utama seluruh kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa FGD II merupakan tindak lanjut dari FGD pertama yang dilaksanakan pada 16 April 2026. Pada forum sebelumnya telah berhasil diidentifikasi berbagai isu strategis lingkungan berdasarkan karakteristik wilayah Papua Tengah.
Melalui FGD lanjutan ini, pemerintah berupaya merumuskan langkah-langkah mitigasi agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pembangunan tetap berlangsung, tetapi keseimbangan lingkungan hidup juga tetap terjaga. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memberikan masukan sesuai bidang masing-masing,” katanya.
Dalam pembahasannya, FGD II memfokuskan perhatian pada sejumlah isu strategis, meliputi perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam, pendayagunaan sumber daya alam, penerapan dekarbonisasi, hingga peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.
Yan Richard Pugu berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang mampu mendukung pembangunan Papua Tengah secara berkelanjutan seiring pelaksanaan otonomi daerah dan perkembangan daerah otonom baru.
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame, S.T., M.T., menegaskan bahwa Papua Tengah sedang berada pada fase penting pembangunan.
Menurutnya, potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah harus dikelola secara bijaksana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak bagi generasi mendatang.
“RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga ruang hidup di Tanah Papua,” ujarnya.

Herman menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlindungan kualitas lingkungan hidup, sekaligus menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen pembangunan daerah.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RPPLH sejalan dengan visi Gubernur Papua Tengah untuk mewujudkan Papua Tengah Emas yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Herman juga mengungkapkan sejumlah isu yang telah teridentifikasi pada FGD pertama, di antaranya tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, serta dampak perubahan iklim.
Selain itu, masih terdapat tantangan sosial berupa rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, keterbatasan akses air bersih di sejumlah wilayah, hingga persoalan hak wilayah dan pemanfaatan ruang yang memerlukan penyelesaian secara partisipatif bersama masyarakat adat.
Di sektor ekonomi, Papua Tengah juga menghadapi tantangan berupa tingginya ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam berbasis ekstraktif, biaya logistik yang tinggi akibat kondisi geografis, serta perlunya penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pengembangan potensi unggulan yang berkelanjutan.
Karena itu, FGD II diarahkan untuk menyusun berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang realistis, implementatif, dan sesuai dengan karakteristik Papua Tengah.
Hasil pembahasan forum ini akan menjadi bahan penyusunan Dokumen Teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah sebelum dikonsultasikan kepada publik dan diverifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap seluruh masukan dari pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, dan tenaga ahli dapat menghasilkan dokumen RPPLH yang berkualitas sebagai landasan pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2056.
Selanjutnya, Dokumen RPPLH Provinsi Papua Tengah periode 2026–2056 direncanakan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah sebagai pedoman resmi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
[Nabire.Net/Musa Boma]

2 hours ago
1

















































