Nabire, 1 Juli 2026 – Dewan Adat Papua Tengah Wilayah Adat Mee-Pago melalui Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Nabire resmi melantik pengurus Dewan Adat Distrik, Dewan Adat Kampung, Dewan Adat Dusun, dan Dewan Adat Marga dari enam distrik di Kabupaten Nabire. Pelantikan yang berlangsung di Aula PUPR Nabire, Jalan Merdeka, Rabu (1/7/2026), menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah Mee-Pago.
Pelantikan tersebut mencakup pengurus dari Distrik Dipa, Menou, Siriwo, Nabire Barat, Wanggar, dan Yaro. Kegiatan juga dirangkaikan dengan Pleno I Mee-Pago yang dihadiri Anggota DPR Kabupaten Nabire jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Kasperlina Mabita Madai, tokoh masyarakat Ruben Magai, S.Ip., para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan wilayah adat Mee-Pago.
Ketua Dewan Adat Mee-Pago I Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, menjelaskan bahwa Dewan Adat Mee-Pago I membawahi tujuh distrik di wilayah pedalaman Kabupaten Nabire. Ia menyebut Kabupaten Nabire memiliki dua wilayah adat, yakni wilayah pesisir dan wilayah Mee-Pago.

Menurutnya, wilayah Mee-Pago memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk kandungan emas di sejumlah distrik. Karena itu, setiap pihak yang ingin masuk maupun melakukan aktivitas di wilayah adat diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Adat.
“Sebagai Ketua Dewan Adat, kami menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang ingin berkunjung atau berkoordinasi di wilayah tujuh distrik. Semua harus melalui Dewan Adat agar diarahkan sesuai aturan adat yang berlaku,” ujar Pilemon.
Sementara itu, Anggota DPR Kabupaten Nabire jalur Otsus, Kasperlina Mabita Madai, mengapresiasi pelaksanaan Pleno I Mee-Pago yang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan tanah adat dan menjaga wilayah masyarakat adat.

Ia berharap seluruh aturan yang telah disepakati dalam pleno menjadi pedoman bersama sehingga tidak ada lagi pihak luar yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Kami ingin masyarakat hidup tenang, damai, dan sejahtera di atas tanah adat sendiri demi masa depan generasi penerus,” katanya.
Kasperlina juga berharap seluruh keputusan pleno dapat diketahui masyarakat luas, pemerintah, hingga dunia internasional sebagai bukti komitmen masyarakat adat dalam menjaga tanah, wilayah, dan kekayaan alam yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Ketua Dewan Adat Distrik Uwapa, Minggus Madai, yang baru dilantik menilai pembenahan tata kelola wilayah adat sangat penting untuk mencegah konflik batas wilayah, sengketa antarmarga, maupun perselisihan antarsuku.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendukung program pemetaan wilayah adat secara partisipatif agar batas-batas wilayah adat memiliki kepastian hukum dan mampu meminimalkan konflik di masa depan.
“Nabire memiliki sumber daya alam yang besar. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Kami berharap pemerintah mendukung penuh Dewan Adat Mee-Pago I demi terciptanya keamanan, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Dewan Adat Papua, Yustinus Butu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelantikan pengurus Dewan Adat hingga tingkat distrik, kampung, dusun, dan marga bertujuan memperkuat kelembagaan adat sampai ke tingkat akar rumput.
Menurutnya, masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga keberadaan Dewan Adat harus dihormati. Ia juga mendorong pemerintah melaksanakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 23 Tahun 2008 agar penyelesaian persoalan tanah adat dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat.
Yustinus menegaskan bahwa Nabire bukan tanah kosong. Karena itu, setiap investasi yang masuk wajib memperoleh persetujuan pemilik hak ulayat. Ia juga meminta aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pertambangan skala besar, tidak dilakukan tanpa memperhatikan hak masyarakat adat dan kelestarian alam.
Tokoh masyarakat Mee-Pago, Ruben Magai, S.Ip., turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Dewan Adat di Kabupaten Nabire. Menurutnya, Dewan Adat memiliki peran penting sebagai wadah penyelesaian konflik sekaligus pelindung hak-hak masyarakat adat.
Ruben berharap sinergi antara Dewan Adat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar pembangunan di Kabupaten Nabire dapat berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak ulayat, budaya, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]

9 hours ago
8

















































