Deiyai, 16 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Deiyai secara resmi menyerahkan biaya pembebasan tanah kepada pemilik hak ulayat dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seremoni penyerahan dilakukan secara terbuka di Lapangan Waghete dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Deiyai, Wakil Bupati, Ketua DPRD, BPN Paniai, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, tokoh adat, serta masyarakat setempat, Senin (16/06/2025).
Dalam acara tersebut, Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST, menyerahkan biaya pembebasan tanah secara tunai kepada sejumlah pemilik lahan ulayat dengan total nilai mencapai Rp 10 miliar. Lokasi-lokasi yang dibebaskan akan digunakan untuk proyek strategis pembangunan daerah, yakni:
-
Rp 3 miliar untuk pembangunan Toko Souvenir agar semua kerajinan tangan bisa dijual disitu
-
Rp 4 miliar untuk pembangunan Pasar Mama-Mama Papua yang dianggap penting, karena selama ini berjualan di pasar agar dipindahkan ke pasar yang akan dibangun, karena jalan utama akan diperlebar
-
Rp 3 miliar untuk pembangunan Kantor Dewan Adat dan gedung pemerintahan lainnya sebagai tempat menampung dan menyelesaikan masalah adat
Sebelum pembayaran, pihak pemerintah memberikan ruang bagi para pemilik hak ulayat untuk bersepakat dan menyatakan persetujuan bersama, guna mencegah konflik di kemudian hari.
“Pembayaran ini dilakukan secara terbuka agar tidak ada lagi klaim, palang, atau tuntutan. Jika pemerintah sudah bayar, berarti lahan tersebut sudah sah milik Pemda,” tegas Bupati Mote dalam sambutannya.
Setelah pembayaran dilakukan, Bupati menambahkan bahwa proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera dilakukan untuk penerbitan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deiyai dalam membangun infrastruktur publik yang representatif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
[Nabire.Net]
Post Views: 245