Optimalisasi Kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan di Kepri

1 month ago 28

Kepritoday.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau telah meresmikan kembali kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang krusial ini dilaksanakan di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian berbagai masalah hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kolaborasi ini juga menjadi fondasi penting dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta penegakan kewibawaan pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Ruang Lingkup Luas Kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan dalam Bidang Hukum

Kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan yang baru diperpanjang ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup berbagai aspek penting dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memainkan peran sentral dalam memastikan kepatuhan hukum dan mendukung operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun poin-poin utama ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  • Pemberian Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara. Ini mencakup perwakilan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik melalui jalur litigasi (persidangan) maupun non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan).
  • Pemberian Pertimbangan Hukum: Kejati Kepri akan menyediakan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Layanan ini krusial untuk mencegah masalah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Tindakan Hukum Lain: Kerja sama ini juga mencakup tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan peningkatan akuntabilitas publik.
  • Peningkatan Kompetensi SDM dan Penyediaan Narasumber: Kejati Kepri akan berkontribusi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia BPJS Ketenagakerjaan, termasuk menyediakan narasumber untuk berbagai kegiatan terkait hukum. Ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum di internal BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Korupsi: Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan komitmen bersama terhadap tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Komentar dari Para Pimpinan: Mengapa Kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan Ini Begitu Penting?

Pandangan Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik sejak tahun 2019. Perpanjangan ini menegaskan kembali komitmen dan memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta melakukan Tindakan Hukum Lain kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lainnya,” jelas Kajati Teguh Subroto.

Beliau menambahkan bahwa kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan yang diperpanjang ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas tersebut, khususnya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau. Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri akan senantiasa mendukung upaya penegakan hukum secara profesional, integratif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal penyelamatan keuangan negara, penyelesaian sengketa hukum, mitigasi risiko hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya bahwa kerja sama ini akan memberi manfaat yang optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kita pimpin, namun juga bagi kepentingan masyarakat secara luas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan bersih (clean government),” tutur Kajati Kepri. Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau atas sinergi dan kepercayaannya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. “Semoga kerja sama ini senantiasa berjalan dengan lancar, produktif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Apresiasi dari Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien

Senada dengan Kajati, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran atas dukungan yang telah diberikan selama ini. Dukungan ini sangat vital sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial. Kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan ini memang terbukti membawa dampak positif yang signifikan.

Langkah Lanjutan: Perjanjian Kerjasama di Tingkat Kejaksaan Negeri dan Kantor Cabang

Pada kesempatan yang sama, selain penandatanganan MoU antara Kejati Kepri dengan BPJS Kanwil Sumbarriau, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.

Ini adalah langkah strategis untuk memperluas cakupan kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat operasional yang lebih detail. Perjanjian kerjasama ini mencerminkan komitmen kuat dari kedua belah pihak (Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Diharapkan, inisiatif ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat secara luas, memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan kewajiban perusahaan terpenuhi.

Dampak Positif Kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepulauan Riau

Pembaharuan dan penguatan kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Riau ini adalah bukti nyata komitmen kedua lembaga dalam menjaga integritas hukum dan pelayanan publik. Dengan adanya sinergi yang lebih erat, diharapkan berbagai permasalahan hukum terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dapat ditangani secara lebih efektif dan efisien.

Ini tidak hanya akan berdampak pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan perusahaan serta perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di wilayah Kepulauan Riau. Masa depan kerjasama Kejati BPJS Ketenagakerjaan terlihat sangat menjanjikan, membawa harapan akan tata kelola yang lebih transparan dan berkeadilan.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |